PortalMadura.com- Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan sistem identifikasi transaksi baru bernama Payment ID, yang mulai diuji coba secara terbatas pada 17 Agustus 2025. Inisiatif ini menjadi bagian dari upaya nasional memperkuat infrastruktur pembayaran digital dan meningkatkan transparansi dalam aktivitas keuangan masyarakat.
Payment ID dirancang sebagai identitas keuangan tunggal bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Identitas ini berupa kode unik berformat sembilan karakter yang dihasilkan dari data kependudukan dan akan menjadi acuan dalam pencatatan seluruh transaksi keuangan individu.
“Payment ID adalah langkah strategis dalam transformasi digital sektor keuangan,” ujar juru bicara Bank Indonesia dalam keterangan resmi, Kamis (8/8/2025).
“Sistem ini akan membantu pemetaan kondisi keuangan masyarakat secara lebih akurat, terutama untuk kebijakan publik seperti penyaluran bantuan sosial non-tunai.”
Pada tahap awal, uji coba Payment ID akan difokuskan pada penyaluran bantuan sosial (bansos) non-tunai, dengan tujuan memastikan distribusi lebih tepat sasaran dan terhindar dari duplikasi atau penyalahgunaan.
Data yang tercatat dalam Payment ID mencakup berbagai aktivitas keuangan, seperti tabungan, penggunaan dompet digital, pinjaman, kredit, hingga penerimaan dana bantuan.
Sistem ini dibangun berdasarkan prinsip persetujuan eksplisit (consent-based). Artinya, lembaga keuangan atau pihak ketiga hanya dapat mengakses data milik individu setelah mendapat izin langsung dari pemilik Payment ID. Notifikasi akan dikirim ke pengguna, dan tanpa konfirmasi persetujuan, data tidak akan dibagikan.
“Perlindungan data pribadi menjadi prioritas utama,” tegas BI. “Seluruh mekanisme Payment ID sepenuhnya tunduk pada ketentuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).”
Verifikasi identitas dilakukan melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Badan Pusat Statistik (BPS), untuk memastikan akurasi data sosial-ekonomi masyarakat.
Perlu dicatat, Payment ID tidak menggantikan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebaliknya, sistem ini dirancang sebagai pelengkap yang memperkuat ekosistem pembayaran nasional dan mendukung analisis kebijakan moneter serta keuangan inklusif di masa depan.
Selama masa uji coba, akses ke Payment ID sangat terbatas dan hanya diperuntukkan bagi instansi yang ditunjuk serta telah memenuhi persyaratan keamanan dan regulasi yang ketat.
Dengan peluncuran ini, BI menegaskan komitmennya dalam mewujudkan sistem keuangan yang lebih inklusif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk memahami manfaat dan haknya dalam pengelolaan data keuangan pribadi di era digital.