Barang Bukti Capai 23,96 gram, Bandar Sabu Bangkalan Diringkus Polisi

Avatar of PortalMadura.Com

PortalMadura.Com, , Madura, Jawa Timur, menangkap seorang , Suhdi (37), warga Desa Sabiyan, Kecamatan Kota.

Kapolres Bangkalan, AKBP Anissullah M Ridha, mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan di rumahnya, saat menimbang sabu dan siap diedarkan, seberat 23,96 gram.

“Terungkapnya kasus ini, berawal dari informaai masyarakat, bahwa rumah tersangka sering dijadikan pesta sabu,” katanya, Senin (9/1/2017).

Pengakuan tersangka pada penyidik, barang tersebut mendapatkan dari seorang bandar di Ketapang, dan diantarkan ke Bangkalan.

“Kita masih mendalami kasus ini. Aksesnya menggunakan apa,” ujarnya.

Polisi mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa, 19 kantong plastik kecil berisi sabu seberat 23,96 gram, tiga buah sendok sabu, satu timbangan elektrik, dan satu dompet warna hijau berisi uang Rp100 ribu.

“Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009, tentang narkotika,” pungkasnya. (Hamid/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.