Bawa 1 Kg Sabu, Warga Pontianak Diamankan di Madura Diancam Hukuman Mati

Avatar of PortalMadura.com
Bawa 1 Kg Sabu, Warga Pontianak Diamankan di Madura Diancam Hukuman Mati
Tersangka sabu diamankan Polres Bangkalan, Madura (Foto. Imron)

PortalMadura.Com, Jaringan pemasok narkoba jenis sabu ke pulau Madura, Jawa Timur, kembali terungkap.

Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Narkoba Polsek Tanjung Bumi dan mengamankan Ahmad Faisal (AF), berumur 28 tahun.

Tersangka ini tercatat warga Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

“Tersangka kedapatan barang bukti sabu seberat 1 kilogram,” terang Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Paludin Tambunan, Minggu (8/9/2019).

Bawa 1 Kg Sabu, Warga Pontianak Diamankan di Madura Diancam Hukuman Mati

Tersangka diamankan dari mobil angkutan umum jenis zusuki carry saat melintas di wilayah hukum Tanjung Bumi, Bangkalan, Madura.

Pihaknya tidak menduga, seorang tersangka kurir yang sekaligus bandar sabu membawa sabu dalam jumlah besar dengan memanfaatkan angkutan umum.

Hasil analisa IT, sabu tersebut berasal dari Malaysia yang dikirim melalui Pontianak ke Pelabuhan Telaga Biru, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan.

Selama ini, pihaknya sudah mencurigai adanya transaksi sabu atau pengiriman dari jalur laut, sehingga pengawasan dan pengintaian lebih aktif dilakukan.

Sabu seberat 1 kilogram tersebut dimasukkan ke sebuah tas yang dibungkus menjadi 10 poket kemasan plastik klip ukuran sedang.

Isi poket berbeda-beda, ada yang 96,34 gram, 102,14 gram, 101,92 gram, 101,94 gram, 102 gram, 100,28 gram, 101,60 gram, 101,56 gram, 101,54 gram, dan 101,90 gram.

Pengakuan tersangka, sabu tersebut diambil di salah satu titik atau lokasi di daratan setelah melalui jalur laut.

“Jadi, penyerahan barang bukti sistem putus. Dan tersangka siap untuk mengantarkan ke bandar berikutnya di Sokobanah, Sampang,” urainya.

Rencananya, barang haram tersebut akan diedarkan di seluruh Madura dan Surabaya.

Di hadapan penyidik, AF juga mengaku mendapatkan sabu dari DS seharga Rp 450 juta. DS masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sabu itu akan dijual kembali seharga Rp 500 juta. AF mendapat hasil Rp 50 juta,” ucapnya.

AF sempat mau melarikan diri saat diamankan Satgas Pemberantasan Narkoba. Tersangka pura-pura minta turun dari mobil petugas untuk buang air kecil. AF juga melawan petugas.

Tersangka akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan pada kaki kanannya.

AF diancam penjara seumur hidup atau denda maksimal Rp 13 miliar. Penyidik menerapkan pasal 114 (2) sub. pasal 112 (2) jo. pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Satgas Pemberantasan Narkoba Polres Bangkalan juga mengamankan tiga beda kasus dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

Yakni Abdul Malik (49), warga Dusun Batomoguk, Desa Dabung, Kecamatan Geger, Bangkalan.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti jenis sabu seberat 248, 39 gram yang dijadikan lima poket.

Lima poket itu memiliki berat berbeda, 98,70 gram, 55,11 gram, 50,07 gram, 28,81 gram, dan 15,70 gram.

“Barang bukti ini diamankan di rumah tersangka,” terangnya.

Tersangka mengaku, barang bukti tersebut didapat dari HF melalui pelantara ML. “Keduanya masuk DPO,” ucapnya.

Dua tersangka lain, Rahmad Fajar Suhaemi (19) dan Salamin (23) warga Jalan Sersan Mesruh III, Kelurahan Gladak Anyar, Pamekasan.

Dari kedua tersangka, polisi mendapati barang bukti sabu seberat 203,51 gram. Keduanya diringkus saat berada di wilayah hukum Kemayoran, Bangkalan.

Kedua tersangka diduga dikendalikan dari Lapas Porong, Sidoarjo. “Total barang bukti yang kami amankan itu 1,463,1 kilogram dan bisa menyelamatkan 30 ribu jiwa,” katanya.(*)

Baca Juga :

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.