PAMEKASAN (PortalMadura) – Tim Reskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap nelayan yang kedapatan memiliki dan membawa Bom Ikan jenis bondet tanpa ijin, yang diduga sering digunakan di Perairan Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Senin (03/03/2014).
Tersangka bernama Sumoro alias Pak Baidah (55), warga Dusun Bunder, Desa Lancar, Kecamatan Larangan, Pamekasan. Ia ditangkap setelah datang melaut, dan polisi berhasil membawa sejumlah barang bukti berupa 14 Bom Ikan, sejumlah kabel dan 2 ons bubuk mesiu bahan peledak.
Kasubag Humas Polres Pamekasan AKP Maryatun mengatakan, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga menyimpan bahan peledak tanpa ijin tersebut dan tersangka dapat dijerat pasal 1 UU Darurat RI No 12 tahun 1951 dengan masa kurungan 10 tahun penjara.
“Penangkapan itu dipimpin langsung oleh KBO reskrim Polres Pamekasan. Tersangka ditangkap saat mau pulang dari melaut, dan masih ditengah laut sekitar 3 km dari bibir pantai,” katanya dalam jumpa persnya.
Menurut Mariyatun, Polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengungkap jaringan nelayan yang menggunakan Bondet atau bom ikan itu. Karena diduga tersangka tidak sendirian dan pasti memiliki jaringan yang kuat. “Kita akan terus mendalami kasus ini,” jelasnya.(reiza/htn)