PortalMadura.Com, Sumenep – Tiga warga Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, diringkus Polres Sumenep.
Tersangka mencuri motor diteras rumah M. Adi Ifanmor, warga Dusun Kalerker Desa Tambak Sari, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep. Ketiganya AN (24), MA, (20) dan MY (22).
“Motif untuk dijual dan mendapatkan uang,” terang Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, Jumat (13/9/2024).
Pengungkapan kasus pencurian motor tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/14/I/2024/Spkt Polres Sumenep/Polda Jatim, Tanggal 12 Januari 2024.
Ketiga tersangka mencuri motor pada Selasa (26/12/2023) Sekira pukul 19.30 Wib. Awalnya, tersangka AN dan MY bersama-sama berboncengan menaiki sepeda motor vario warna hitam dan membawa satu buah kunci T.
“Maksud dan tujuannya mencari sasaran untuk melakukan pencurian ke arah timur Kabupaten Sumenep,” katanya.
Sesampainya di Kecamatan Rubaru, Sumenep, kedua tersangka melihat satu unit sepeda motor merk honda scoopy warna cokelat hitam tahun 2019 yang diparkir di teras rumah orang.
“Lalu, tersangka AN memberhentikan laju kendaraan dan turun. Kemudian melakukan pencurian dengan cara merusak kontak on/off menggunakan kunci T,” urainya.
Sedangkan tersangka MY menunggu dan mengawasi di sekitar kejadian. Tersangka AN yang berperan mengambil sepeda motor tersebut pulang bersama-sama ke arah Kabupaten Sampang.
Kemudian AN menghubungi MA selaku pemilik kunci T. Lalu AN bersama MA menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada BA, warga Desa Sokobanah, Sampang senilai Rp.4.300.000.-.
“Dari hasil penjualan barang hasil kejahatan itu, dibagi tiga orang,” katanya.
Hasil introgasi polisi kepada para tersangka, mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 9 kali di wilayah hukum Polres Sumenep.
“Sampai saat ini, anggota resmob melakukan pengembangan dan mengumpulkan barang bukti,” jelasnya.
Adapun barang Bukti yang telah diamankan berupa satu unit sepeda motor merk honda scoopy warna cokelat hitan nopol M 4233 TB dan 4 (empat ) buah kunci T dan 1 (satu ) buah kunci ring.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka diamankan di Polres Sumenep dengan dijerat pasal 363 Ayat (1) Ke, 4e , 5e, Kuhp Jo Pasal 55 Ayat ( 1 ) Jo Pasal 56 Ayat (1) dan (2) KUHP.(*)