Bawa Kabur Mobil Pacar, Waria Bangkalan Diciduk Polisi

Avatar of PortalMadura.com
Bawa Kabur Mobil Pacar, Waria Bangkalan Diciduk Polisi
Seorang waria, Faruk Arifin Al-Fara (34) warga Dusun Labisan Desa Banjar, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan (Ist)

PortalMadura.Com, – Seorang waria, Faruk Arifin Al-Fara (34), warga Dusun Labisan, Desa Banjar, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, diciduk polisi setempat.

Tersangka diduga terlibat kasus tindak pidana pencurian dengan membawa kabur mobil pacarnya, Amiruddin (45), warga Desa Ketetang, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan.

“Mobil itu dibawa kabur untuk dijual,” kata Kanit Reskrim Polsek Modung, Bangkalan, Bripka Poudra, Rabu (3/2/2021).

Mobil tersebut jenis Toyota Kijang tahun 1993 dengan nomor polisi W 1795 T. Awalnya, mobil itu parkir di halaman indekos korban di Desa Langpanggang, Kecamatan Modung, Bangkalan, Minggu (31/1/2021).

Sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku datang dan membawa mobil korban tanpa pamit dengan menggunakan kunci duplikat. Aksi pelaku ada yang mengetahui sehingga korban langsung membuat laporan polisi.

Hasil pelacakan polisi, mobil disembunyikan di Pasar Surya Kenjeran Surabaya. “Tujuannya untuk dijual,” terangnya.

Keberadaan mobil dan tersangka terungkap pada Senin (1/2/2021). “Pelaku ditangkap di rumah keluarganya di wilayah Kenjeran,” terangnya.

Pelaku dan korban adalah pasangan sejenis yang berperan sebagai perempuan (waria).(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.