SURABAYA (PortalMadura) – M Toha (43), warga Desa/Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diamankan petugas kepolisian dari Polda Jatim. Pelaku diketahui membawa sabu-sabu (SS) seberat 1 ons atau senilai Rp140 juta disebuah hotel di Sumenep.
“Saat digerebek, tersangka membawa sabu-sabu seberat 1 ons,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono, Senin (17/12/2013).
Tersangka merupakan target operasi (TO) Polda Jatim. Diduga kuat sebagai bandar sabu-sabu yang biasa mengedarkan di wilayah Madura dan daerah lain di Jawa Timur. “Sabu-sabu itu masuk golongan bagus yang banyak diburu penggunanya saat ini,” ujarnya.
Pihak Polda Jatim terus mengembangkan kasus tersebut guna membongkar jaringan lain di wilayah Jatim.(htn)