Bawaslu RI Putuskan PBB Bisa Ikut Pemilu 2019

Avatar of PortalMadura.Com
Bawaslu RI Putuskan PBB Bisa Ikut Pemilu 2019

PortalMadura.Com – Bawaslu RI akhirnya memutuskan gugatan Partai Bulan Bintang () atas KPU RI, Minggu (4/3/2018).

membatalkan keputusan KPU yang menyebut PBB tak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2019.

“Mengabulkan permohonan pemohon, menyatakan PBB sebagai peserta pemilu,” tegas Ketua Bawaslu RI, Abhan, saat memimpin sidang putusan di kantor Bawaslu RI, Thamrin, Pusat, PortalMadura.Com melansir dari laman situs kumparan.com.

Bawaslu RI juga meminta KPU RI untuk segera menetapkan PBB sebagai peserta pemilu.

“Memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan PBB sebagai parpol peserta pemilu. Dan memerintahkan KPU untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 3 hari setelah dibacakan,” katanya.

KPU RI harus menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut maksimal 7 hari. Jika KPU menerima, maka KPU akan langsung menerbitkan SK baru. Jika menolak, KPU bisa menggugat putusan Bawaslu ke PTUN.(*)

sumber: kumparan.com

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.