PortalMadura.Com – Bawaslu RI akhirnya memutuskan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) atas KPU RI, Minggu (4/3/2018).
Keputusan Bawaslu RI membatalkan keputusan KPU yang menyebut PBB tak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2019.
“Mengabulkan permohonan pemohon, menyatakan PBB sebagai peserta pemilu,” tegas Ketua Bawaslu RI, Abhan, saat memimpin sidang putusan di kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, PortalMadura.Com melansir dari laman situs kumparan.com.
Bawaslu RI juga meminta KPU RI untuk segera menetapkan PBB sebagai peserta pemilu.
“Memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan PBB sebagai parpol peserta pemilu. Dan memerintahkan KPU untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 3 hari setelah dibacakan,” katanya.
KPU RI harus menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut maksimal 7 hari. Jika KPU menerima, maka KPU akan langsung menerbitkan SK baru. Jika menolak, KPU bisa menggugat putusan Bawaslu ke PTUN.(*)
sumber: kumparan.com