Begini 5 Syarat Kredit Tanpa Riba Menurut Islam

Avatar of PortalMadura.com
Begini 5 Syarat Kredit Tanpa Riba Menurut Islam
Ilustrasi

PortalMadura.Com – Saat ini banyak aktifitas ekonomi yang melibatkan riba dalam transaksinya, sementara islam melarang praktek riba dan pelakunya diancam dengan hukuman yang berat. Islam mengajarkan pada umatnya untuk saling tolong meolong dalam lebaikan dan bukannya menambah beban orang lain dan mendatangkan mudharat.

Kebutuhan duniawi yang cukup banyak dan pemasukan yang tidak bisa memenuhinya terkadang membuat setiap orang yang berusaha menghidupi diri sendiri dan keluarga kebingungan. Hal ini dikarenakan banyaknya sesuatu yang diinginkan namun kita terlalu mentah dalam menyusun strategi.

Padahal Islam mengingatkan berkali-kali bahwasannya Riba itu tidak boleh karena dosa dan kerugian yang ditimbulkan begitu besar. Allah SWT berfirman “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (Qs. Ali Imron: 130)

Atas dasar tersebutlah yang harusnya membuat kita berfikir berkali-kali sebelum melakukan pinjaman atau kredit. Bahkan, apabila pinjaman dilakukan di Bank pun, apabila ada bunga yang harus dibayarkan, sekecil apapun itu, itu termasuk riba. Naudzubillah.

Islam memang mengharamkan riba, namun tidak mengharamkan kredit. Setiap muslim boleh meminjam sebagian harta muslim lain guna untuk keperluan dengan syarat harus dikembalikan. Dengan catatan, setiap akad yang dilakukan pun harus dilakukan sesuai syariat islam. Berikut adalah syarat-syarat kredit tanpa riba dalam Islam yang harus diperhatikan saat berhutang.

Yang Dikreditkan Bukanlah Barang Ribawi
Barang Ribawi sendiri, dari dahulu sudah ditentukan bahwasannya terdapat beberapa barang yang termasuk barang ribawi, antara lain adalah uang, perak, emas, gandum, garam, kurma dan sebagainya. Hal-hal diatas apabila dikreditkan (dipinjamkan kepada orang lain). Maka akan terbentuk suatu ketentuan.

Ketentuan tersebut dijelaskan oleh Rasulullah salallahu’alaihi wa sallam dalam sebuah hadis, “Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma dan garam dengan garam, tidak mengapa jika dengan takaran yang sama, dan sama berat serta tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka hatimu asalkan dengan tunai dan langsung serah terimanya.” (HR. Muslim)

Yang dimaksudkan adalah apabila kita meminjam uang sebesar satu juta rupiah, namun saat dikembalikan kita harus mengembalikan beserta bunga sebesar 1 persen (10 ribu rupiah), maka transaksi itu riba. Dan hukumnya haram. Karena termasuk barang ribawi.

Yang Dikreditkan Adalah Harta Milik Sendiri
Dalam artian harta benda yang hendak dikreditkan bukanlah barang milik orang lain. Contoh kasus yang tidak boleh dilakukan adalah semisal ada seorang yang menawarkan jasa penggandaan uang, dimana dia meminta investasi sejumlah uang dari beberapa orang, namun uang tersebut dia gunakan sebagai modal usaha melakukan pinjaman kepada orang lain dengan menambah bunga sekian persen, maka itu tidak boleh.

Baca Juga: Begini Kronologi Bocah 7 Tahun Tewas Tenggelam di Pemandian TSI Batuan Sumenep

Transaksi Harus Dicatat Jelas
Syarat kredit tanpa riba dalam Islam berikutnya adalah setiap transaksi harus dicatat dengan jelas. Pencatatan itu sangat perlu, agar menghindarkan dari hal hal yang tidak diinginkan. Pasalnya apabila ada nota yang menjadi bukti kesepakatakan, maka segala jenis kerugian pun bisa dipertanggung jawabkan. Waktu jatuh tempo kredit juga harus jelas.

Tidak Boleh Ada Tambahan Apabila Terlambat Membayar
Yang dimaksud adalah penambahan bunga yang sudah dijelaskan diatas. Berapapun persen yang ditanggungkan, apabila itu adalah bunga maka hukumnya haram. Namun, harus ada pembeda terhadap sedekah.

Contoh kasus adalah semisal saya meminjam sejumlah harta kepada teman saya, dan saya kembalikan sesuai jumlah yang saya pinjam dikemudian hari, dan dikarenakan kala itu saya memiliki harta lebih, maka saya berikan sejumlah imbalan untuk teman saya tersebut dengan niat sedekah secara ikhlas, maka itu boleh.

Akad yang Benar-benar Jelas
Akad yang dimaksud adalah kesepakatan kedua belah pihak. Kredit yang baik adalah kredit yang tidak menekan satu pihak. Semua harus adil, dicatat dengan jelas dan transaksinya sesuai syariat. Apabila semua yang ada di meja perjanjian sudah tidak memberatkan, maka Insya Allah apapun yang terjadi maka tidak akan haram.

Demikian penjelasan mengenai syarat kredit tanpa riba dalam Islam. Semoga dapat menambah keilmuan dan pemahaman kita agar lebih baik dari hari kemarin. Insya Allah. Semoga pula kita selalu diberi kemudahan dan petunjuk agar selalu berada di jalan yang benar menurut syariat. Amin.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.