Begini Cara Edarkan Sabu ala Warga Bangkalan

Avatar of PortalMadura.com
Begini Cara Edarkan Sabu ala Warga Bangkalan
Petugas menunjukkan barang bukti ( foto. Imron)

PortalMadura.Com, – Muhaimin (46), warga Desa Langkap, Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan, Madura Jawa Timur, dibekuk petugas gabungan Polres setempat.

Tersangka ketahuan sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Petugas menyita barang bukti sabu seberat 127,6 gram dibungkus plastik klip kecil dan satu unit alat timbangan sabu.

Wakapolres Bangkalan, Kompol Hendy Kurniawan, Senin (15/7/2019) menjelaskan, tersangka dalam mengedarkan sabu dilakukan dengan cara manual.

“Artinya tidak menggunakan alat komunikasi seperti handphone maupun motor,” terangnya.

Tersangka dengan pembeli berpatokan pada kebiasaan. Saat transaksi berdasarkan kebiasaan jam dan hari serta dilakukan dari rumah tersangka.

Kasat Narkoba , AKP Soekris Trihartono menambahkan, saat dilakukan penangkapan, semua barang bukti disembunyikan di sela-sela tembok rumah.

“Betul-betul disimpan di tempat yang sangat tersembunyi dan orang tidak akan berpikir menjadi tempat penyimpanan barang bukti,” jelasnya.

Untuk mengungkap kasus tersebut, pihaknya membutuhkan waktu dan kesabaran karena tersangka mengedarkan barang tersebut dengan cara manual.

Namun, tersangka tergolong nekat. Sebab baru menjalani hukuman selama 6 tahun dan keluar pada bulan Desember 2018 dalam kasus yang sama.

Tersangka dijerat pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan dan denda maksimum sebanyak Rp 10 miliar. (*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.