PortalMadura.Com, Pamekasan – Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur menceritakan cara membongkar praktik jual beli motor bodong online yang telah menangkap satu tersangka asal Kabupaten Sumenep.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Bambang Hermanto mengungkapkan, pihaknya terlebih dahulu membuka laman facebook yang menjual berbagai jenis sepeda motor dengan harga murah dan mencurigakan.
“Kita mengambil nomor telponnya yang dipampangkan di FB itu, kemudian kita pancing dan kita ketemuan di pinggiran kota agak ke utara,” jelasnya, Rabu (27/7/2016).
Dikatakan, petugas yang memancing tersangka itu mengajak bertemu di pasar Pakong pada tanggal 25 Juli lalu. Setelah melakukan transaksi dengan harga yang telah disepakati, petugas langsung menangkap pelaku yang tercatat sebagai warga Guluk-Guluk Sumenep tersebut. (baca : Pelaku Asal Sumenep, Polres Pamekasan Bongkar Jual Beli Motor Bodong Online)
“Sesuai dengan anunya di facebook, semenit komunikasi deal motor langsung bisa dibawa. Dia tidak mau tahu siapa dan dari mana orang yang membelinya. Yang penting deal, selesai,” jelasnya.
Dalam laman Facebook itu juga dijelaskan jenis motor dan harganya. Bahkan disebutkan pula antara motor yang memiliki STNK dan motor yang tidak memiliki surat-surat bermotor sama sekali.
Jajaran Satreskrim Polres Pamekasan menangkap RH (28) warga Guluk-Guluk Sumenep lantaran terbukti menjual motor bodong via online. Berdasarkan pengakuaanya, tersangka sudah menjual sebanyak lima unit motor bodong. (Marzukiy/har)