SUMENEP, portalmadura.com – Aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan seorang pria paruh baya berinisial R (60), warga Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep. Pria lanjut usia tersebut diringkus atas dugaan kasus tindak pidana pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berinisial A yang masih berusia 14 tahun.
Peristiwa kelam tersebut terjadi di kediaman terlapor pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban tengah bermain bersama cucu dari terduga pelaku di rumah tersebut. Namun, tanpa rasa iba, R diduga memanggil korban lalu mengajaknya masuk ke dalam kamar pribadi untuk melancarkan aksi bejatnya.
Kapolresta Sumenep, Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, mengungkapkan bahwa tindakan asusila tersebut ditengarai tidak hanya berlangsung satu kali. Korban diduga berada dalam situasi tertekan dan menerima ancaman dari terduga pelaku sehingga tak berdaya menolak perbuatan tersebut.
“Dengan dasar tersebut penyidik segera mengamankan terlapor. Untuk sampai saat ini kami dalam proses periksa saksi-saksi dan penyitaan barang bukti,” tegas Kombes Pol Ariek Indra Sentanu.
Aksi keji ini akhirnya terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakan penderitaan yang dialaminya kepada pihak keluarga. Mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban langsung melayangkan laporan resmi ke Mapolresta Sumenep agar kasus ini diproses secara hukum.
Dalam penyidikan intensif perkara ini, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain:
- Satu potong pakaian daster bermotif batik bunga warna cokelat kombinasi putih dan biru milik korban.
- Satu lembar sarung bermerek Wadimor berwarna merah marun kombinasi putih.
- Satu unit flash disk hitam merek Vigen yang menyimpan file rekaman dugaan aksi terlapor.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka R kini resmi ditahan dan dijerat pasal berlapis. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Kombes Pol Ariek menegaskan, pihaknya terus merampungkan berkas penyidikan agar kasus ini segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan demi tegaknya keadilan bagi korban.
“Kami memohon dukungan dari rekan media serta masyarakat luas untuk bersama-sama mengawal kasus ini, guna memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan dan lancar,” pungkasnya.





