Operasi Kilat 12 Hari: Polresta Sumenep Gulung 7 Tersangka Narkoba dan Sita Puluhan Gram Sabu

Avatar of PortalMadura.com
Operasi Kilat 12 Hari: Polresta Sumenep Gulung 7 Tersangka Narkoba dan Sita Puluhan Gram Sabu

SUMENEP, portalmadura.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep membongkar enam kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu kurang dari dua pekan. Dari operasi yang berlangsung sejak 12 hingga 23 Agustus 2026 tersebut, aparat kepolisian berhasil meringkus tujuh orang tersangka di berbagai lokasi berbeda.

Kapolresta Sumenep, Ariek Indra Santanu, mengonfirmasi penangkapan para pelaku dalam konferensi pers di Mapolresta Sumenep, Senin (24/8/2026). Seluruh tersangka yang diamankan merupakan laki-laki dengan inisial AR, RY, AM, KH, IH, SA, dan IM.

“Dalam periode 12 sampai 23 Agustus 2026, jajaran Satresnarkoba Polresta Sumenep berhasil mengungkap enam kasus peredaran gelap narkoba dengan total tujuh orang tersangka,” jelas Ariek.

Dari hasil penyidikan awal, empat tersangka berlatar belakang sebagai wiraswasta, sedangkan tiga lainnya berstatus pengangguran. Polisi juga memetakan peran masing-masing pelaku dalam jaringan ini: tiga orang berperan sebagai pengedar, tiga orang kurir, dan satu orang sebagai pembeli.

Penggerebekan berlangsung di enam titik Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah daratan hingga kepulauan, meliputi dua lokasi di Kecamatan Kota Sumenep, serta masing-masing satu lokasi di Kecamatan Batuan, Pasongsongan, dan Kangayan.

Selain membekuk para pelaku, korps baju cokelat menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain narkotika jenis sabu dengan berat total 55,5 gram, satu unit timbangan digital, enam unit telepon seluler, tiga unit sepeda motor, satu buah pipet, serta satu buah boks penyimpanan. Penyitaan 55,5 gram sabu tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 100 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.

Mengenai modus operandi, para pelaku menjalankan aksinya secara terselubung menggunakan berbagai metode. Mereka memanfaatkan transaksi digital via transfer bank, pemetaan titik lokasi penyerahan menggunakan Google Maps, sistem ranjau atau tempel di tempat tertentu, koordinasi via WhatsApp, hingga pertemuan langsung secara tatap muka.

Aset dan gerak-gerik para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Para pelaku terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta sanksi denda pidana mulai dari Rp200 juta hingga Rp2 miliar.

Ariek menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun terhadap peredaran barang haram tersebut di wilayah Sumenep. Saat ini, penyidik terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan peredaran berskala lebih besar di balik enam kasus yang telah terungkap.

“Sekecil apa pun barang buktinya, peredaran narkoba tetap berdampak buruk dan sangat berbahaya bagi masyarakat, terutama generasi muda. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui indikasi transaksi narkotika di lingkungannya,” tegasnya seperti dikutip dari portalmadura.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses