Belasan Kelompok Budi Daya Ikan Belum Berbadan Hukum

Avatar of PortalMadura.com
Belasan Kelompok Budi Daya Ikan Belum Berbadan Hukum
ilustrasi (Istimewa)

PortalMadura.Com, – Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menyebutkan ada banyak kelompok di daerahnya belum berbadan hukum. Sehingga tidak bisa mendapat bantuan dari pemerintah sesuai aturan.

Kabid Pemberdayaan Pembudidayaan Ikan Dinas Perikanan dan Kelautan Pamekasan, Luthfie Asy'ari mengatakan, dari 373 pembudidaya tidak semuanya tergabung dalam kelompok. Tetapi secara keseluruhan di Pamekasan ada 39 kelompok, namun hanya 23 kelompok yang memiliki badan hukum.

“Kalau tidak ada badan hukumnya tidak bisa menerima bantuan dari pemerintah, minimal tiga tahun sudah dapat SK badan hukum, kemudian bisa menerima bantuan,” ungkapnya, Kamis (15/3/2018).

Pihaknya meminta kepada kelompok budi daya yang belum berbadan hukum tersebut untuk segera mengurusnya, karena pada tahun 2018 pemerintah menargetkan 2.000 ton ikan dari para pembudidaya, sehingga mereka bisa mendapat bantuan dari pemerintah.

“Selama ini pembudidaya ikan tidak ada masalah dengan pemasarannya, mereka punya pangsa pasar sendiri ketika panen. Pembudidaya memiliki cara tersendiri untuk memasarkan hasil produksinya,” pungkasnya. (Marzukiy/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.