PortalMadura.Com, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melarang Kepala Desa (Kades) merubah data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial (Bansos) Beras Sejahtera (Rastra) meski banyak penerima yang dianggap tidak sesuai dengan kriteria penerima bantuan.
“Meski ada penerima yang dinilai tidak sesuai kriteria, kades tidak boleh merubah data KPM tersebut,” kata Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Sumenep, Mustangin, Kamis (15/3/2018).
Menurut Mustangin, Pemerintah Daerah telah menyerahkan data KPM program bantuan sosial berupa rastra tahun 2018 ke kecamatan guna disampaikan kepada kepala desa.
“Kami sudah memberikan data KPM Bansos Rastra melalui kecamatan. Data tersebut harus mendapatkan bansos sesuai keperuntukannya,” ucapnya.
Data yang diterima Pemkab dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI, pagu rastra di Sumenep 2018 sebanyak 12.816 KPM. Jumlah tersebut tersebar di 334 Desa di 27 Kecamatan. Sedangkan jumlah beras jatah tahun 2018 sebanyak 1.280 ton dengan ketentuan 10 kg per penerima.
“Perubahan data KPM itu baru bisa diusulkan bulan Mei dan November tahun ini melalui Musyawarah Desa (Musdes) disampaikan ke Kemensos,” tuturnya.
Bagi desa yang menolak untuk membagikan bansos rastra dengan alasan keberatan dengan data KPM, hendaknya menyampaikan surat keberatan ke Kemensos melalui Pemkab.
“Tapi lebih baik bansos rastra itu disalurkan dengan baik sesuai KPM yang sudah ada. Kalau pun ada perubahan nanti diusulkan kembali,” tukasnya. (Arifin/Putri)