PortalMadura.com – Sebanyak sembilan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sumenep, madura, Jawa Timur, hingga saat ini masih berstatus suspend atau dihentikan operasionalnya untuk sementara waktu. Langkah tegas ini diambil karena proses perbaikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di sejumlah dapur tersebut belum kunjung rampung.
Kebijakan penghentian sementara ini merujuk pada Surat Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 2741/D.TWS/05/2026 yang diterbitkan pada tanggal 25 Mei 2026. Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala SPPG di Jawa Timur tersebut, BGN menyoroti adanya sejumlah dapur pelayanan yang belum memiliki IPAL, atau sudah memiliki fasilitas tersebut namun belum memenuhi standar spesifikasi yang ditentukan.
Kepala SPPG Sumenep Kota Kolor, Armadi, membenarkan adanya pembenahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dapur yang berada di bawah pengelolaannya sebenarnya sudah dilengkapi dengan fasilitas IPAL. Namun, sistem pengolahan yang ada dinilai masih memerlukan peningkatan agar sesuai dengan regulasi baku mutu lingkungan.
“IPAL-nya sebenarnya sudah ada, tapi agar lebih baik lagi makanya perlu diperbaiki,” ujar Armadi saat memberikan keterangan.
Dapur gizi yang berada di bawah naungan Yayasan Kayan Svaha Abadi ini tengah mempercepat proses perbaikan fisik maupun sistem pengolahan limbah. Upaya ini dilakukan agar seluruh limbah domestik dari aktivitas dapur dapat diolah secara maksimal sebelum dialirkan ke saluran pembuangan umum, sehingga tidak memicu pencemaran lingkungan sekitar.
Guna memastikan kelayakan dan kesesuaian dengan regulasi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep turut memantau langsung proses pembenahan fasilitas tersebut.
“Masalah sebelumnya ada pada sistem pengolahannya, sehingga di-suspend sampai perbaikannya selesai,” tambah Armadi.
Di sisi lain, Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Sumenep, Moh. Hidayaturrahman Hidayat, menyampaikan perkembangan positif. Dari total dapur yang sebelumnya bermasalah, saat ini sudah ada tujuh dapur yang status suspend-nya dicabut karena telah menyelesaikan perbaikan IPAL secara total.
Hidayat menegaskan bahwa Badan Gizi Nasional tidak memberikan tenggat waktu kaku mengenai durasi sanksi ini. Cepat atau lambatnya pengaktifan kembali operasional dapur sepenuhnya bergantung pada komitmen dan kecepatan pihak pengelola dalam merampungkan perbaikan teknis.
“Kalau perbaikannya segera dilakukan dan semua persyaratan terpenuhi, tentu masa suspend tidak akan berlangsung lama,” pungkas Hidayat.
Pihak otoritas berharap seluruh pengelola SPPG di Sumenep segera menuntaskan standardisasi sanitasi ini demi mendukung kelancaran program pemenuhan gizi masyarakat secara sehat dan higienis.





