PortalMadura.Com, Sampang – Sedikitnya 19 tersangka dari berbagai jenis tindak pidana kriminal di wilayah hukum Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur diamankan petugas kepolisian setempat dalam Operasi Cara Mengatasi Mercon (Camer) Semeru 2016, sejak tanggal 14 Juni.
Para tersangka itu, meliputi tiga tersangka penyalahgunaan bahan peledak (handak) dan petasan, lima tersangka kasus premanisme, lima tersangka kasus perjudian toto gelap (togel), dua tersangka penggunaan senjata tajam (sajam) serta dua tersangka curanmor dan dua tersangka pencurian.
Kapolres Sampang AKBP Taufik Sukendar menjelaskan, hal lain yang juga diamankan berupa puluhan liter minuman keras (miras) berbagai merk serta berbagai jenis knalpot brong. “Berbagai kasus kriminal lain juga kita galakkan, sebagai upaya polisi untuk mencegah terjadinya berbagai tindak pidana,” terangnya, Jumat (24/6/2016).
Ia pun berjanji akan terus menerjunkan personel agar kondusifitas di Sampang tetap terjaga. “Kami tidak tinggal diam, kami akan gencar patroli dan pengamanan di tempat ibadah,” katanya.
Para tersangka bersama sejumlah barang bukti (BB) tersebut masih diamankan di Mapolres Sampang.(lora/har)