Berdasarkan Perdes, Tiket Pelabuhan Tanjung Dibuat Untuk Penertiban

Avatar of PortalMadura.Com
Berdasarkan Perdes, Tiket Pelabuhan Tanjung Dibuat Untuk Penertiban
Tiket masuk Pelabuhan Tanjung (Istimewa)

PortalMadura.Com, – Pemerintah Desa Tanjung, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, merasa tidak nyaman dengan adanya tanggapan miring sejumlah pihak pasca penerapan tiket masuk di .

Sekretaris Desa Tanjung, Hartono mengemukakan, penerapan tiket masuk tidak serta merta diberlakukan, melainkan sudah melalui proses musyawarah desa bersama lembaga berwenang ditingkat desa. Bahkan, pihak Forpimka ikut hadir dalam proses sosialisasi.

“Lahirnya Peraturan Desa (Perdes) yang di dalamnya diatur regulasi keluar masuknya di pelabuhan, termasuk parkir bertujuan untuk menertibkan. Sebab, selama ini terjadi pungutan liar yang pendapatannya tidak jelas masuk ke siapa dan untuk apa,” terangnya pada PortalMadura.Com, Kamis (9/11/2017).

Dikatakan, penerapan tiket masuk dan parkir di Pelabuhan Tanjung yang lahir berdasarkan Perdes, bukan untuk perangkat desa atau perorangan, tapi dikelola langsung oleh BUMDes. “Dengan dikelola BUMDes, maka jelas pertanggungjawabannya. Lalu, apanya yang salah?,” ujarnya dengan nada mengklarifikasi.

Meski ia mengakui jika Perdes tersebut belum dikonsultasikan pada pemerintah daerah, namun dari nilai manfaat dan aturan yang ada diatasnya tidak bertentangan. “Coba saya ingin tahu? apa tiket masuk di pantai sembilan sebesar 5 ribu rupiah sudah ada Perdesnya. Dengan besaran 5 ribu itu, rujukannya ke mana?. Di tempat lain apa juga ada Perdesnya,” katanya.

Ia mencontohkan, sebelum diatur oleh Perdes, oknum masyarakat seenaknya mematok parkir mobil yang nilainya tidak sama di sekitar pelabuhan Desa Tanjung. “Ada yang mematok 50 ribu rupiah per mobil, ada yang mencapai 70 ribu rupiah. Minimal, mereka mematok 20 ribu rupiah per mobil. Hasil parkir itu juga tidak tahu masuk ke mana. Desa tidak tahu,” tegasnya.

“Dengan lahirnya Perdes, parkir hanya dikenakan 5 ribu rupiah. Dan Perdes itu, bukan untuk mengatur desa lain. Desa Tanjung berhak dan mempunyai kewajiban untuk mengatur dan menata Pelabuhan Desa Tanjung,” ucapnya.

Dengan lahirnya Perdes, sambungnya, masyarakat Desa Tanjung tidak mempermasalahkan, karena sebelum diterapkan sudah ada proses sosialisasi. Bahkan, sampai hari ini, spanduk yang berisi penjelasan tentang regulasi tiket masuk dan parkir masih terpasang.

Baca: Tiket Masuk Pelabuhan Tanjung Sumenep “Ilegal”

Dalam tiket masuk tertera untuk orang dibebani biaya sebesar Rp 1.000 per orang, sepeda motor Rp 1.000, sepeda motor roda tiga Rp 1.500, mobil pribadi Rp 2 ribu, pick up kosong Rp 3 ribu, pick up bermuatan barang Rp 5 ribu dan truk muat barang Rp 7.500 per ton.

Desa Tanjung Membangun

Pemerintah Desa Tanjung, Saronggi, Sumenep saat ini sedang membangun pelabuhan baru yang jaraknya sekitar 1 km dari pelabuhan semula. Kondisinya sudah proses penimbunan dan status lahannya milik desa.

Bahkan tahun 2018, Pemerintah Desa akan membangun Pasar Desa dekat pelabuhan baru tersebut dan sudah ada terminalnya. Para pengunjung wisata dan masyarakat umum ditarget nyaman, aman dan tertib dengan fasilitas yang dibangun desa.

“Ini program desa yang akan kami lakukan agar kondisi pelabuhan tertata dengan baik,” kata Sekretaris Desa Tanjung, Saronggi, Sumenep, Hartono.(Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.