Berdoa Pakai Bahasa Indonesia dalam Salat, Bolehkah?

Avatar of PortalMadura.com
Berdoa Pakai Bahasa Indonesia dalam Salat, Bolehkah?
ilustrasi

PortalMadura.Com merupakan cara umat Muslim untuk meminta sesuatu dan mendekatkan diri kepada Tuhannya. Ada banyak bahasa yang biasa mereka gunakan saat berdoa. Seperti Bahasa Arab, Indonesia dan lain sebagainya.

Namun, bolehkah berdoa menggunakan bahasa Indonesia dalam salat?. Pasalnya, beberapa doa berasal dari Alquran yang tentunya bahasa yang digunakan adalah Arab.

Nah, untuk lebih jelasnya, simak penjelasan berikut ini:

Salah seorang ulama Syafi'iyah, Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini rahimahullah berkata,

Perbedaan pendapat yang terjadi adalah pada doa ma'tsur (berasal dari Alquran dan As Sunah). Adapun doa yang tidak ma'tsur (tidak berasal dalil dari Al Quran dan As Sunnah), maka tidak boleh doa atau zikir tersebut dibuat-buat dengan selain bahasa Arab lalu dibaca di dalam salat. Seperti itu tidak dibolehkan sebagaimana dinukilkan oleh Ar Rofi'i dari Imam Syafi'i sebagai penegasan dari yang pertama. Sedangkan dalam kitab Ar Roudhoh diringkas untuk yang kedua. Juga membaca doa seperti itu dengan selain bahasa Arab mengakibatkan salatnya batal” (Mughnil Muhtaj, 1: 273).

Adapun jika doanya itu ma'tsur (berasal dari Alquran dan As Sunah), maka ada tiga pendapat dalam masalah ini di kalangan ulama Syafi'iyah.

Pendapat pertama, bagi yang tidak mampu berbahasa Arab, maka ia boleh membaca terjemah dari doa tersebut. Namun bagi yang mampu berbahasa Arab, tidak dibolehkan baginya membaca terjemahnya. Jika ia mampu berbahasa Arab dan tetap memakai terjemah, salatnya batal.

Pendapat kedua, boleh membaca terjemah bagi yang bisa berbahasa Arab ataukah tidak.

Pendapat ketiga, tidak dibolehkan membaca terjemah baik yang mampu berbahasa Arab ataukah tidak karena pada saat itu tidak disebut darurat.

Untuk doa yang tidak ma'tsur (tidak berasal dari Alquran dan As Sunah) dengan selain bahasa Arab, maka tidak dibolehkan dan ini tidak ada khilaf dalam madzhab Syafi'i dan salatnya bahkan menjadi batal. Hal ini berbeda jika seseorang membuat-buat doa dengan bahasa Arab, maka seperti itu dibolehkan dalam madzhab Syafi'i tanpa ada khilaf. (Al Majmu', 3: 181).

Jadi berdasarkan pendapat dalam madzhab Syafi'i, berdoa dengan selain bahasa Arab tidak dibolehkan dan membuat salat menjadi batal. Salat adalah ibadah murni yang pelaksanaannya wajib mengikuti petunjuk Rasulullah. Baik bacaan maupun gerakannya. Mengikuti sunah Rasulullah adalah jalan yang terbaik. Sebagaimana sabda Rasulullah: “Salatlah kalian seperti melihat saya salat” (HR. Bukhari No. 605). (ummi-online.com/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.