Berkah Kemerdekaan, 171 Napi Rutan Sampang Dapat Remisi

Avatar of PortalMadura.com
Berkah Kemerdekaan, 171 Napi Rutan Sampang Dapat Remisi
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas II B Sampang, Djamaluddin memantau pengunjung warga binaan (Foto. Rafi)

PortalMadura.Com, Sebanyak 171 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mendapat remisi pada momen HUT ke 74 Kemerdekaan RI tahun 2019.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas IIB Sampang, Djamaluddin menyampaikan, warga binaan yang mendapatkan remisi mayoritas terlibat kasus narkotika.

“Ada 163 narapidana laki-laki, dan delapan orang perempuan. Jadi, semua yang mendapat remisi mencapai 171 orang,” terangnya, Senin (5/8/2019).

Syarat pengajuan remisi untuk para narapidana, minimal sudah menjalankan vonis penjara enam bulan usai putusan pengadilan, berkelakuan baik, dan mematuhi aturan di dalam Rutan.

Pihaknya mengaku belum bisa melakukan pengajuan remisi jika narapidana tidak memenuhi syarat tertentu.

Baca Juga: Dilayani Satu Armada, Penyeberangan Pelabuhan Kalianget-Talango Sumenep Terkendala

“Karena memenuhi syarat, mereka sudah pasti mendapat remisi. Kami tinggal menerima surat keterangan,” katanya.

Warga binaan Rutan Klas IIB Sampang mencapai 306 orang. Yang belum mendapatkan remisi pada kesempatan HUT RI tahun ini, juga dalam proses usulan pada momen lain.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.