Berlangsung Vermin Dokumen Persyaratan Keanggotaan Parpol Hasil Perbaikan di KPU Sumenep

Avatar of PortalMadura.com
Berlangsung Vermin Dokumen Persyaratan Keanggotaan Parpol Hasil Perbaikan di KPU Sumenep
Berlangsung verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan keanggotaan partai politik (parpol) hasil perbaikan di KPU Sumenep (Istimewa)

PortalMadura.Com, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sedang melakukan verifikasi administrasi () persyaratan keanggotaan partai politik () hasil perbaikan.

Verifikasi dengan berdasarkan penyesuaian jadwal tahapan di aplikasi SIPOL dimulai sejak Senin, tanggal 3 sampai 10 Oktober 2022. Verifikasi berlangsung di Rumah Pintar Pemilu Sultan Abdurrahman Kantor .

Plt. Ketua KPU Sumenep Rahbini dalam keterangan persnya menyebutkan, masa tindak lanjut hasil verifikasi administrasi oleh Parpol terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat (TMS) keanggotaan, mulai tanggal 4 sampai 7 Oktober 2022.

KPU Sumenep kemudian akan melakukan verifikasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan berpotensi belum memenuhi syarat dari Parpol, termasuk melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota Parpol yang belum dapat ditentukan statusnya sejak tanggal 8 sampai 9 Oktober 2022.

Total dokumen persyaratan keanggotaan parpol hasil perbaikan yang diterima KPU Sumenep melalui SIPOL hingga Senin (3/10/2022) pukul 21.00 WIB sebanyak 3.487 anggota yang tersebar di 20 (dua puluh) Parpol yang dinyatakan lanjut ke verifikasi administrasi tahap 2 (perbaikan).

“Saat ini kami perintahkan kepada petugas verifikasi untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan Parpol hasil perbaikan yang telah diterima melalui aplikasi SIPOL,” kata Rahbini.

Pihaknya akan mendahulukan pemeriksaan terhadap dokumen keanggotaan Parpol yang teranalisis SIPOL karena usia, pekerjaan, dan ganda eksternal, supaya dapat segera ditindaklanjuti oleh parpol.

Selain itu, KPU Sumenep juga mendahulukan pemeriksaan terhadap dokumen keanggotaan Parpol yang teranalisis SIPOL karena NIK yang tidak terdaftar agar dapat segera ditindaklanjuti oleh KPU untuk dilakukan konfirmasi kepada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Sebelumnya, partai politik (Parpol) telah diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap dokumen persyaratan, sejak tanggal 15 sampai 28 September 2022.

Hingga diakhir masa perbaikan, dari total 24 Parpol, hanya 20 Parpol yang melengkapi dokumen persyaratan hasil perbaikan ke KPU RI melalui SIPOL.

Ke-20 Parpol yang melakukan perbaikan di antaranya, PPP, PKB, PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Demokrat, PAN, Partai Gerindra, PSI, Partai Golkar, Perindo, PKN, PKS, Partai Gelora Indonesia, PBB, Partai Hanura, Partai Prima, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Garuda, dan PKP Indonesia.

Sedangkan 4 Parpol yang tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan hasil perbaikan dan tidak dilanjutkan verifikasi administrasi tahap ke-2, meliputi Parsindo, Partai Republik, Partai Republikku Indonesia, dan Partai Republik Satu.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.