Berujung PSU Pilbup Sampang, DPRD Kecewa pada Penyelenggara Pilkada 2018

Avatar of PortalMadura.Com
Berujung PSU Pilbup Sampang, DPRD Kecewa pada Penyelenggara Pilkada 2018
Komisi I DPRD Sampang rapat bersama KPU dan Bawaslu setempat, Kamis (13/9/2018).

PortalMadura.Com, – DPRD Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur kecewa terhadap penyelenggaraan Pilkada serentak 2018 yang berbuntut PSU Pilbup.

Kekecewaan tersebut disampaikan pihak Komisi I pada pertemuan dengan anggota KPU dan Bawaslu setempat.

Ketua Komisi I DPRD Sampang, Aulia Rahman menilai kurang efektif dalam pelaksanakan Pilkada serentak 2018.

“Kami kecewa kepada KPU karena tidak sanggup menyajikan yang terbaik, karena ini berkaitan dengan penggunaan anggaran,” katanya, Kamis (13/9/2018).

Bahkan, menurutnya, pihak pelaksana seakan-akan tidak merasa bersalah dengan adanya putusan Mahkamah Konsitusi (MK) hingga harus melaksanakan PSU Pilbup Sampang.

“Tadi seakan-akan menyalahkan keputusan MK, karena KPU terlihat merasa benar menurut versinya,” ujarnya.

Baca : Ini Putusan Lengkap MK Perintahkan PSU Pilbup Sampang

Baca : Anggaran PSU Pilbup Sampang Masuk APBD Perubahan 2018

Menanggapi hal tersebut, Ketua Syamsul Muarif menjelaskan, temuan data ganda dalam gugatan pemohon, diakuinya sudah maksimal melakukan kroscek.

“Dalam temuan itu tidak semuanya identik dengan data pemilih ganda, karena ada yang ditemukan kesalahan NIK. Sehingga pada sistem aplikasi kami itu tidak terdeteksi. Dan salah satu temuan itu berada di Kecamatan Kedungdung,” kilahnya.

Ia menjelaskan, DPT yang digunakan saat Pilkada serentak 2018 sudah berdasarkan hasil pencoklitan yang merujuk pada tahapan pemutakhiran data pemilih.

“Kami sudah lakukan semua tahapan itu dan pemutakhirannya. Tentunya kami tidak serta merta mengeluarkan angka itu, karena angka DPT sudah melalui proses dari bawah. Tapi yang jelas untuk PSU kami tidak akan melakukan pencoklitan secara total melainkan hanya data-data yang perlu diklarifikasi,” ujarnya.

Dikatakan, peristiwa tersebut akan dijadikan bahan evaluasi agar PSU tidak terjadi lagi di Kabupaten Sampang.

“Dalam hal ini, kami tidak menyalahkan siapapun, melainkan hanya intropeksi guna memperbaiki apa yang menjadi kekurangan dan kelemahan pada saat Pilkada kemarin,” katanya.

Hal senada juga dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang, Insiatun. Keputusan MK yang mengharuskan PSU pada Pilbup 2018 diharapkan menjadi bahan evaluasi.

“Apabila ada data pemilih ganda dan benar-benar meninggal serta semacamnya, silahkan waktu masa tahapan pencoklitan dan pemutakhiran yang dilaksanakan KPU, harap disampaikan kepada petugasnya,” tandasnya.(Isrok/Nurul)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.