Ini Putusan Lengkap MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Sampang

Avatar of PortalMadura.Com
Ini Putusan Lengkap MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Sampang
Ist. Ruang Sidang MK

PortalMadura.Com (MK) memutuskan (PSU) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Hakim MK, Anwar Usman, Rabu (5/9/2018) sore.

Pada amar putusannnya, mengadili :

1. Menyatakan telah terjadi pemungutan suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang Tahun 2018 yang didasarkan pada Daftar Pemilih Tetap yang tidak valid dan tidak logis.

2. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang Tahun 2018 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap yang telah diperbaiki.

3. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud dilaksanakan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini diucapkan.

4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur dan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan supervisi, serta kepada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sampang untuk melakukan pengawasan secara ketat yang disupervisi oleh Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur dan Badan Pengawas Pemilihan Umum.

5. Memerintahkan kepada lembaga penyelenggara dan lembaga pengawas sebagaimana tersebut di atas untuk melaporkan secara tertulis kepada Mahkamah hasil pemungutan suara ulang tersebut selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah pemungutan suara ulang tersebut dilaksanakan.

6. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya khususnya Kepolisian Resor Sampang dan Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk melakukan pengamanan dalam pelaksanaan Putusan Mahkamah ini sesuai dengan kewenangannya.

Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi….”.

Salinan putusan nomor 38/PHP.BUP-XVI/2018 dapat Anda dapatkan DISINI.

(Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.