Besaran THR Karyawan 1 Kali Gaji Wajib Dibayar H-7 Lebaran

Avatar of PortalMadura.com
Cara-Bijak-kelola-THR-Agar-Lebih-Efisien-di-Bulan-Ramadan
Ilustrasi (pop.grid.id)

PortalMadura.Com, – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) dan Ketenagakerjaan (Naker) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengingatkan kepada setiap perusahaan agar segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Naker Pamekasan, Supriyanto mengungkapkan, besaran THR yang menjadi tanggungan perusahaan sebesar satu kali gaji yang dibayarkan maksimal H-7 sebelum hari raya Idul Fitri.

Penentuan besaran THR itu sesuai dengan amanat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Kewajiban Perusahaan Membayar THR sebesar satu kali gaji.

“Tetapi, apabila ada beberapa perusahaan yang tidak sanggup memberikan THR sesuai dengan surat edaran maka harus ada kesepakatan antara perusahaan dan karyawan,” katanya, Selasa (4/5/2021).

Dia menambahkan, pihaknya membuka posko pengaduan yang berfungsi untuk menampung laporan buruh atau karyawan apabila perusahaannya tidak mau membayar THR yang telah menjadi tanggung jawabnya.

Selain itu, lanjut dia, perusahaan yang sudah membayar THR kepada karyawannya agar melaporkan kepada dinas terkait sebagai evaluasi dari setiap perusahaan.

“Perusahaan diwajibkan memberikan laporan kepada dinas terkait yang menangani ketenagakerjaan yaitu sebelum hari raya minimal H-7. Laporan tersebut sebagai evaluasi dari masing-masing perusahaan berkenaan dengan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan,” pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.