PortalMadura.Com, Sampang – TPS 8 Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur direkomendasikan untuk dilakukan pencoblosan ulang pada PSU Pilbup Sampang.
Ketua Panwaslu Kecamatan Ketapang, Sampang, Syamsul Islam mengaku telah mengirimkan rekomendasi itu kepada PPK.
Berdasarkan kajian dan rapat pleno telah memenuhi unsur pelanggaran administrasi, yakni ditemukan pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali pada proses PSU Pilbup Sampang, Sabtu (27/10/2018).
Ketua KPU Sampang, Syamsul Muarif membenarkan jika ada surat rekomendasi dari Panwaslu kecamatan ke PPK dan telah dilanjutkan pada pihaknya.
Pencoblosan ulang pada PSU di TPS 8, Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang yang akan dilaksanakan 30 Oktober 2018.
“Logistik sudah dikirim dan C6 (pemberitahuan) sudah didistribusikan,” terangnya, Senin (29/10/2018).
Ia menjelaskan, tujuh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dilakukan pergantian agar tidak terulang hal yang tidak diinginkan.
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS itu mencapai 735 orang.
(Rafi/Nurul)