BK Belum Terbentuk, Anggota DPRD Sumenep Leluasa Langgar Kode Etik?

Avatar of PortalMadura.com
3 Surat Usulan Pembentukan Fraksi Masuk di Meja Pimpinan Sementara DPRD Sumenep
dok. Ketua DPRD Sumenep, Abd Hamid Ali Munir (Foto: Samsul Arifin)

PortalMadura.Com, – Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum terbentuk dengan tuntas. Salah satunya Badan Kehormatan (BK).

Sesuai mekanismenya, jika ada salah satu anggota DPRD yang melanggar kode etik, BK lah yang memproses masalah kehormatan para wakil rakyat tersebut.

Dampak dari belum terbentuknya BK itu, salah satunya sejumlah anggota dewan yang bolos saat rapat paripurna penyampaian pandangan fraksi atas nota keuangan Selasa, (29/10/2019).

“Keberadaan BK itu sangat penting. Makanya segera dibentuk. BK adalah pengendali sekaligus berfungsi sebagai lembaga kontrol terhadap kinerja DPRD,” kata Pengamat Hukum, Syafrawi, Rabu (30/10/2019).

Keberadaan BK DPRD itu sangat penting untuk menjawab kebutuhan dari adanya arus reformasi guna mewujudkan pemerintahan yang bersih atau good and clean governance.

“Kalau BK tidak segera dibentuk, terkesan ada pembiaran bagi anggota dewan untuk melanggar tatib, termasuk kode etik,” tudingnya.

Sementara itu, Ketua , Abd. Hamid Ali Munir, membenarkan belum terbentuknya BK tersebut. Ia berjanji akan segera menyelesaikan pembentukan BK tersebut.

Baca Juga : Pondasi Retak, Tiang Wahana Bermain Jembatan Gantung Taman Kota Sampang Membahayakan

“BK ini ibarat Satpol PP yang menertibkan dan menegakkan aturan atau tata tertib di DPRD. Akan kami segera selesaikan pembentukannya,” ucap Hamid.

Hingga saat ini, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Sumenep yang terbentuk hanya Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banggar) dan Komisi.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.