Bolehkah Lewat di Depan Orang Salat? Ini Hukumnya

Avatar of PortalMadura.Com
Bolehkah Lewat di Depan Orang Salat? Ini Hukumnya
ilustrasi

PortalMadura.Com – Ketika di masjid atau musalla sudah menjadi pemandangan umum bila orang yang hendak salat berjalan melewati orang lainnya yang sedang melaksanakan salat. Lantas bolehkah hal itu dilakukan, dan bagaimana hukumnya?.

Merujuk dari hadis Rasulullah, lewat di depan orang salat dilarang. Bahkan lebih baik menunggu 40 tahun daripada harus lewat di depan orang yang sedang salat.

Berdasarkan hadis dari Abu Juhaim Al Anshari, bahwa Rasulullah bersabda: “Andaikan seseorang yang lewat di depan orang yang salat itu mengetahui dosanya perbuatan itu, niscaya diam berdiri selama 40 tahun itu lebih baik baginya dari pada lewat” (HR. Al Bukhari 510, Muslim 507).

Dijelaskan pula dalam hadis lain, bahwa jika ada orang yang lewat di depan orang yang salat, maka cegahlah. Sebab itu merupakan perbuatan setan.

Dari Abu Sa'id Al Khudri radhiallahu'anhu, Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda: “Jika salah seorang dari kalian salat menghadap sesuatu yang ia jadikan sutrah terhadap orang lain, kemudian ada seseorang yang mencoba lewat di antara ia dengan sutrah, maka cegahlah. Jika ia enggan dicegah maka tolaklah ia dengan keras, karena sesungguhnya ia adalah setan” (HR. Al Bukhari 509, Muslim 505).

Ulama-ulama terdahulu memiliki pendapat berbeda tentang makna, “di depan orang yang shalat”. Hal itu terkait batasan jarak yang diperbolehkan lewat dan tidak. Di antara pendapat tersebut ialah tiga hasta dari kaki orang yang salat, sejauh lemparan batu, dengan lemparan yang biasa (tidak kencang ataupun lemah), satu langkah dari tempat salat, dan antara kaki dan tempat sujud orang yang salat.

Namun, pendapat yang dipegang oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin yaitu antara kaki dan tempat sujud orang yang salat. Beliau beralasan, orang salat tidak membutuhkan lebih dari jarak tersebut, maka ia tidak berhak untuk menghalangi orang yang lewat di luar jarak tadi (Syarhul Mumthi', 3/246). Wallahu'alam bishawab. (okezone.com/Desy)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.