Bolehkah Pelihara Kuku Panjang dalam Islam ?

Avatar of PortalMadura.Com
Bolehkah Pelihara Kuku Panjang dalam Islam ?
Ilustrasi

PortalMadura.Com – Salah satu bagian tubuh yang menjadi perhatian saat ini adalah . Sebagian besar orang menjadaikan kuku sebagai aset untuk menunjang penampiulan mereka. Mereka akan merasa sangat modis dan trendi dengan kuku mereka yang panjang dan indah.

Memanjangkan kuku ternyata tidak hanya dilakukan oleh kaum hawa saja lho, beberapa kaum adam pun juga terlihat banyak yang memanjangkan kuku mereka dengan alasan tertentu. Hal tersebut memang menjadi tren saat ini. Tak jarang mereka rela merogoh kocek dalam-dalam hanya untuk perawatan kuku yang cantik nan indah.

Namun, bagaimana hal tersebut dalam pandangan islam, Bolehkan seseorang memanjangkan kukunya ? Yuk simak penjelasan berikut.

Hukum Memelihara Kuku Panjang dalam Islam

Islam merupakan agama yang hakiki. Dimana semua hukum dan permasalahan telah diatur dengan sedemikian rupa baik itu yang berasal dari Al-Qur'an maupun Al-Hadist termasuk tentang kebersihan. Islam sangat mencintai kebersihan terutama kebersihan badan termasuk kuku.

Dari hadist Nabawi yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu'anhu, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: Ada 5 perkara fitrah manusia yaitu: melakukan khitan, memotong kumis, mencukup bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku. (HR. Imam Bukhari 5891 dan Muslim 258).

Sedangkan dari hadist Aisyah Radhiallahu anha, Rasulullah bersabda bahwa : Ada 10 perkara fitrah manusia yaitu: memelihara jenggot, memotong kumis, istinsyaq atau menghirup air ke dalam lubang hidung, bersiwak, membasuh persendian, mencukur bulu kemaluan menurut islam, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, istinja' atau cebok dengan menggunakan air. Hadist tersebut diperkuat dengan Zakaria yang berkata, Aku lupa bahwasanya yang ke 10 adalah berkumur. (HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An-Nasa'i).

Barangsiapa yang tidak memotong kukunya, maka ia telah menyalahi fitrah dirinya yang telah ditetapkan oleh sang pencipta. Jika kuku-kuku yang kita miliki tidak dipotong, maka hal tersebut dapat menimbulkan kotoran yang bisa saja menempel di bagian dalam kuku.

Selain itu, kuku yang panjang juga dapat menghalangi masuknya air wudhu ke dalam sela kuku bagian dalam. Jika hal tersebut terjadi maka bisa dikatakan wudhu seseorang menjadi tidak sah.

Hadist riwayat dari Al-Baihaqi dan Thabrani bahwa Abu Ayyub Al-Azdi berkata: Ada seorang yang mendatangi Rasulullah SAW, ia bertanya mengenai berita yang datang dari langit. Rasulullah SAW mengatakan: Ada salah seorang diantara kalian yang bertanya mengenai berita dari langit sedangkan orang tersebut memiliki kuku yang panjang seperti cakar burung dimana ia mengumpulkan janabah dan kotoran di dalamnya.

Makruh

Hukum memanjangkan kuku dalam islam adalah makruh bagi kebanyakan ulama. Hal ini didasari oleh apabila kuku dibiarkan memanjang melebihi jari jermari. Bukan tidak mungkin jika kuku tersebut menjadi sarang kuman dan bakteri yang bisa membahayakan kesehatan tubuh. Selain itu, kotoran yang menempel di dalam kuku yang dibiarkan dapat mengakibatkan penyakit kuku seperti infeksi atau cantengan.

Beberapa ulama pun berpendapat, jika memanjangkan atau memelihata kuku hingga melebihi 40 hari, maka hal tersebut dianggap haram. Seperti yang telah dikatakan oleh Anas bin Malik Radhiyallahu anhu:

Kami memberikan batasan dalam memendekan kumis, mencabut bulu ketiak, mencukup bulu kemaluan, dan memotong kuku, yang mana itu semua tidak dibiarkan memanjang melebihi 40 malam. (HR. Muslim no. 258).

Maksud dari hadist di atas, adalah seseorang harus memotong kukunya sebelum waktu yang telah ditentukan. Jangan sampai kuku ataupun rambut dibiarkan memanjang begitu saja melebihi 40 malam. (Syarh Shahih Muslim).

Bagaimana Bila Kuku Tersebut Dipelihara dan Dirawat hingga Bersih?

Tidak dapat dipungkiri memanjangkan kuku sudah menjadi tren dimasyarakat modern ini, teruatama dikalangan wanita. Teruntuk wanita, perlu diingat bahwa dari dalil di atas yang menyebutkan jika hukum memelihara kuku adalah haram. Maka sebaiknya kuku-kuku yang sengaja dipanjangkan selama ini dipotong untuk menjaga kebersihan dan menghilangkan kemudhorotannya. Namun, bagaimana jika kuku tersebut dipelihara dan dirawat sehingga bersih tanpa meninggalkan kotoran di dalamnya?

Memiliki kuku panjang yang bersih dan rapi tentu tidak terjadi begitu saja. Anda harus meluangkan waktu untuk sekedar membersihkannya atau melakukan perawatan seperti manicure dan pedicure yang bisa saja menghabiskan waktu dan biaya tertentu.

Dalam hal ini, islam memiliki pendapat tersendiri, apabila seseorang telah banyak menyita atau menghabiskan waktunya dan telah menggunakan uang untuk hal yang kurang bermanfaat. Maka islam tidak memperbolehkannya karena hal tersebut bersifat mubadzir (terbuang sia-sia). Hal ini seperti hukum membuang sisa makanan dalam islam yang bersifat mubadzir.

Hukum untuk tidak memelihara kuku hingga panjang juga dipertegas dengan dalil Imam Nawawi Rahimahulullah yang berkata: Adapun batasan waktu memotong kuku, maka dapat dilihat daripanjangnya kuku itu sendiri. Ketika kuku tersebut telah panjang, maka segeralah dipotong. Hal ini akan berbeda antara satu orang dengan yang lainnya yang dapat dilihat dari kondisinya. Hal ini juga berlaku untuk menipiskan kumis, mencukur bulu kemaluan dan mencabut bulu ketiak. (Al-Majmu, 1 : 158).

Selain itu kuku yang panjang bisa menjadi sarang syaitan dan tempat persembunyiannya mereka. Dalam hadist Rasulullah SAW bersabda: Wahai Abu Hurairah, potonglah (pendekanlah) kukumu sesungguhnya setan akan mengikat dengan sihir, godaan dan rayuan melalui kuku-kukumu yang telah panjang dan dibiarkan begitu saja.(HR. Ahmad).

Hikmah Tidak Memelihara Kuku Panjang dalam Islam

Seperti yang telah dijelasakan di atas tentang anjuran memotong kuku dalam waktu tidak lebih dari 40 malam, ternayta ada hikmah tidak memelihara kuku panjang yang cukup besar. Berikut beberapa hikmah yang mungkin bisa kita dapatkan apabila tidak memelihara kuku dalam keadaan yang panjang:

Terhindari dari Penyakit

Bakteri yang sering ditemukan pada lapisan kuku adalah Enterobacteriaceae, yaitu bakteri yang meliputi bakteri E-Coli dan Salmonela. Bakteri ini akan berkembang dengan cepat di sela-sela kuku yang kurang terjaga kebersihannya. Kebanyakan seseorang akan menderita penyakit tertentu karena masuknya bakteri tersebut ke dalam organ tubuh, seperti diare atau sakit perut.

Selain itu, kuku yang tidak dipotong dan memiliki panjang yang melebihi jari-jemari akan berpotensi terkenanya penyakit Paronychia atau yang lebih dikenal dengan sebutan cantengan. Kuku yang dibiarkan panjang akan membuat permukaan di sekitar kuku mengalami lecet dan menjadi jalan masuk sejumlah kuman dan bakteri.

Tidak Menyita Waktu dan Biaya Untuk Merawat Kuku

Memiliki atau memelihara kuku panjang tentu akan membutuhkan waktu dan biaya ekstra untuk perawatannya seperti manicure dan padicure.

Jika kuku tersebut dipotong sesuai dengan kondisinya, tentu hal tersebut tidak perlu lagi Anda lakukan. Apalagi sampai menguras biaya demi mendapatkan tampilan kuku yang indah. Anda bisa memanfaatkan waktu dan biaya untuk hal yang lebih positif. Tentunya hal-hal yang disukai dan dicintai dalam islam.

Lebih Mudah Melakukan Aktivitas Sehari-Hari

Saat kuku Anda panjang tentu berbagai aktivitas pun tidak dapat anda lakukan, seperti makan menggunakan jari-jemari. Selain itu, aktivitas yang biasanya langsung dilakukan dengan menggunakan jari-jemari pun juga tidak lantas lebih mudah dilakukan begitu saja. Namun, hal tersebut akan berbeda jika Anda mau memotong kuku sesuai yang dianjurkan dalam islam. Tentu berbagai aktivitas yang berkaitan dengan jari jemari dan kuku pun bisa dilakukan dengan lebih mudah.

Dari penjelasan mengenai hukum memelihara kuku panjang dalam islam beserta hikmahnya. Secara tidak langsung Rasulullah SAW menganjurkan pada setiap umatnya baik itu pria maupun wanita untuk memotong kuku-kukunya dan menjaga kebersihannya. Karena dalam hal ini islam sangat mencintai segala sesuatunya yang bersih dan terjaga.

Selain itu, hukum memanjangkan kuku bagi setiap muslim adalah makruh dan sebaiknya hal tersebut ditinggalkan untuk mendapatkan sesuatu yang lebih baik lagi. (dalamislam.com/Nanik)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.