Bolehkan Umat Muslim Memelihara Anjing? Ini Pembahasannya dalam Islam

Avatar of PortalMadura.com
Bolehkan Umat Muslim Memelihara Anjing Ini Pembahasannya dalam Islam
Ilustrasi

PortalMadura.Com – Anjing merupakan hewan yang diharamkan menurut syariat Islam. Akan tetapi, kita tahu bahwa hewan yang satu ini termasuk dalam kategori peliharaan yang setia, sangat bersahabat dengan manusia, juga bisa menjadi penjaga rumah kita, kebun dan lain-lain, polisi juga sering memeliharanya untuk dijadikan anjing pelacak.

Namun dari banyaknya kasus yang beredar, banyak Masyarakat yang membenci anjing menyiksanya dengan melempari batu, atau hal-hal lainnya, bahkan ada juga sebuah suku yang memakan dagi anjing ini. Masya Allah.

Lalu bagaimana jika umat muslim ? Mari kita bahas bersama.

Dari hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar:

“Rasulullah SAW memerintahkan untuk membunuh anjing kecuali anjing pemburu, anjing penjaga gembala dan penjaga ternak.”

Berdasarkan hadis ini dipahami bahwa diperbolehkan membunuh anjing yang tidak ada manfaatnya untuk kehidupan manusia. Bila dia bisa digunakan sebagai penjaga gembala, rumah, dan ternak, atau dengan kata lain anjing itu kita pelihara karena manfaat yang dijelaskan tadi, kita tidak diperbolehkan membunuhnya.

Akan tetapi, sebenarnya para ulama berbeda pendapat mengenai makna dan maksud hadits di atas. Ada yang memahami larangan Nabi dalam hadis tersebut dikhususkan untuk anjing yang membahayakan saja, karena konteks kemunculan hadis ini di saat banyaknya anjing yang mengganggu dan membahayakan manusia.

Ada pula yang berpendapat bahwa hadis membunuh anjing sudah di nasakh (dihapus) oleh hadis lain yang menunjukkan larangan membunuhnya. Maka dari itu, Imam al-Harmain (Abu Ma'ali al-Juwaini) menuturkan dalam karyanya Nihayatul Mathlab fi Dirayatil Madzhab,

“Anjing yang tidak bisa dimanfaatkan dan tidak pula membahayakan, tidak boleh dibunuh. Kami telah menjelaskan permasalahan ini dalam pembahasan “Perburuan Pada Waktu Manasik” ketika menyinggung hewan-hewan fasik (berbahaya), jelas Imam al-Haramain. Memang ada riwayat sahih yang menyatakan Nabi SAW memerintah membunuh anjing dan kemudian pada satu riwayat dikatakan Nabi SAW melarangnya. Penjelasan rinci masalah ini sudah kami jelaskan. Sesungguhnya perintah Nabi untuk membunuh anjing hitam itu sudah di-nasakh (dihapus).”

Pada hakikatnya, manusia tidak hanya dituntut menghormati sesama manusia. Binatang dan tumbuhan pun perlu dijaga, dirawat, dan dilindungi kehidupannya. Demikian pula dengan anjing walaupun ia termasuk hewan yang diharamkan secara syariat. Tetapi bukan berarti ia boleh disakiti ataupun dibunuh dengan seenaknya.

Sedangkan Yusuf Qardhawi dalam bukunya Al Halal wal Haram fi Islam menjelaskan bahwa diantara yang dilarang Nabi SAW. adalah memelihara anjing di rumah tanpa ada suatu alasan untuk keperluan. Larangan ini tidak lain untuk anjing yang dimiliki (dipelihara) bukan untuk keperluan atau manfaat tertentu. Sebagimana sebagian ahli fiqih berpendapat bahwa larangan memelihara anjing tersebut adalah makruh bukan haram, kecuali pemeliharaan anjing untuk pemburu, penjaga ternak, kebun dan sejenisnya adalah boleh.

Itulah pembahasan Islam tentang boleh atau tidaknya kita sebagai umat muslim memelihara anjing. Kesimpulannya, kita sebagai umat muslim tidak boleh memelihara anjing apabila tidak ada maksud atau tujuan yang dimaksud, seperti menjadi penjaga, pemburu,penjaga ternak atau kebun, anjing pelacak, atau yang lain. Kalau di niatkan hanya sebagai anjing peliharaan itu haram hukumnya. Wallahu a'lam. Semoga bermanfaat.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.