BP2D DPRD Sumenep Matangkan Perda Pasar Modern ke Kabupaten Tangerang

Avatar of PortalMadura.Com
BP2D DPRD Sumenep Matangkan Perda Pasar Modern ke Kabupaten Tangerang
Forum Dewan dan Wartawan

PortalMadura.Com, Sumenep – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mendalami peraturan daerah tentang ke Kabupaten Tangerang, Banten.

“Kami datang kesana untuk mematangkan Perda tentang Pasar Modern,” kata Ketua BP2D , Iskandar, dalam forum komunikasi peningkatan pembangunan dengan wartawan Sumenep, Jumat (27/3/2015).

Menurut dia, peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2013, tentang perlindungan pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern yang dimiliki Sumenep tidak efektif dalam implementasinya.

Semisal, jarak pasar modern dalam Perda itu disebutkan 1 kilo meter (km). Faktanya, justru tidak sampai 1 km.

“Contohnya di Pasar Lenteng, Marengan dan di Pasar Gapura,” katanya.

Untuk mematangkan Perda tersebut tidak hanya sebatas menyusun dan disahkan. Tetapi, masih perlu kajian akademik, sehingga produk Perda itu bisa diterapkan dengan baik.

Perda pasar modern, katanya, butuh kajian dan pendalaman tentang perlindungan dan pemberdayaan serta penataan pasar modern dan pasar tradisional.

“Kalau di Tengerang, Perda ijin bangunan itu disandingkan dengan pembangunan pasar modern, sebagai upaya untuk memaksimalkan pengawasan perkembang pasar modern, sehingga terpantau maksimal,” tandasnya.(Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.