PortalMadura.com–Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan temuan 26 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya atau dilarang dalam peredaran. Temuan ini merupakan hasil pengawasan rutin pada periode Oktober–Desember 2025, yang menargetkan seluruh rantai distribusi dari hulu hingga ritel.
Dari total temuan, 15 produk tidak memiliki izin edar, 10 diproduksi melalui skema kontrak produksi ilegal, dan 1 merupakan kosmetik impor tanpa izin. Semua produk tersebut mengandung zat berisiko tinggi seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, mometason furoat, deksametason, dan klindamisin—bahan yang seharusnya tidak boleh digunakan dalam kosmetik karena dampak kesehatannya yang serius.
“Paparan bahan-bahan ini dapat menimbulkan berbagai efek negatif, mulai dari iritasi kulit hingga gangguan sistem saraf dan janin,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan resmi, Jumat (16/1).
Beberapa risiko spesifik antara lain:
- Asam retinoat: bisa menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan cacat janin pada ibu hamil.
- Hidrokuinon: berpotensi memicu penggelapan kulit permanen serta perubahan warna kornea dan kuku.
- Merkuri: tak hanya menimbulkan bintik hitam, tapi juga merusak ginjal dan sistem saraf.
- Deksametason & mometason furoat: steroid ini dapat menyebabkan atrofi kulit, jerawat parah, dan gangguan hormonal.
- Klindamisin: meski umum di obat jerawat resep, penggunaannya dalam kosmetik bebas bisa picu iritasi berat.
Sebagai tindak lanjut, BPOM telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik), serta penghentian sementara kegiatan produksi, distribusi, dan impor. Melalui 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia, tim BPOM juga melakukan penertiban langsung di pabrik, gudang, dan toko retail.
Lebih jauh, jika ditemukan unsur pidana, kasus akan dilimpahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM untuk proses hukum. Pasal 435 ayat 1 jo Pasal 138 ayat 2 UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 mengatur ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar bagi pelaku.
Berikut daftar 26 produk kosmetik berbahaya yang ditarik:
- DAVIENA SKINCARE Intensive Night Cream with AHA
- DRWSKINCARE BY DR. WAHYU TRIASMARA Dermabright
- DRWSKINCARE Radiant Acne Brightening
- DRWSKINCARE Radiant Brightening
- DRWSKINCARE Radiant Glow
- ERME Acne Night Cream
- ERME Melasma Cream
8–15. Seri ERME Night Cream & Gel (Steps I–IV, Scar Solution, Glowing Booster I–III) - GOLD ROBELLINE Night Cream
- JAMEELA SKINCARE Glowing Night Cream
- Krim Beretiket Biru Night Luxury Whitening
19–20. MAXIE Beautiful & Intensive Whitening Night Cream - MELASMA Khusus Flek Berat
- Night Cream Glow
- Night Lotion Whitening Extra White
- TBT GLOW SKIN CARE Brightening Glasskin Night Cream
- UMI BEAUTY CARE Face Vitamin
- ZN ZIYAN GLOW SKINCARE Night Acne
BPOM mengimbau masyarakat untuk memeriksa nomor izin edar melalui aplikasi cekbpom.bpom.go.id sebelum membeli produk perawatan kulit. “Jangan tergiur janji kulit putih instan. Keamanan harus jadi prioritas utama,” tegas Taruna.
Masyarakat juga diminta melaporkan produk mencurigakan melalui kanal pengaduan BPOM agar penertiban bisa dilakukan lebih cepat dan luas.





