PortalMadura.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membuat gebrakan dalam pemberantasan korupsi dengan menetapkan Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka baru.
LMI, yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.
Penetapan status hukum ini menambah daftar tersangka menjadi tujuh orang dalam skandal yang menggemparkan tersebut.
Penetapan Lalu Muhammad Iwan sebagai tersangka secara resmi diumumkan pada Kamis, 2 Juli 2026, setelah penyidik Kejagung mengantongi alat bukti yang kuat.
Ia langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Rabu, 1 Juli 2026.
Kasus ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengadaan food tray atau ompreng yang digunakan untuk program MBG.
Latar Belakang Penangkapan dan Peran dalam Skandal MBG
Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan diduga kuat memiliki peran sentral dalam praktik lancung di balik program Makan Bergizi Gratis.
Sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, ia menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, LMI pada tahun 2025 diduga meminta dua orang saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan.
Perusahaan ini sengaja dibentuk sebagai wadah untuk menjual food tray kepada para calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur-dapur MBG.
Modus Operandi Dugaan Korupsi
Dalam menjalankan aksinya, LMI diduga mematok harga food tray secara sepihak.
Harga yang ditetapkan tersebut sudah termasuk bagian keuntungan khusus untuk dirinya.
Syarief menjelaskan bahwa adanya keuntungan pribadi yang dialokasikan untuk LMI ini menjadi syarat agar titik penjualan food tray disetujui atau di-approve.
Lebih jauh, Kejagung menduga bahwa LMI menggunakan jabatannya untuk memaksa mitra SPPG membeli ompreng dari perusahaan yang didirikannya.
Jika mitra SPPG bersedia membeli dari perusahaan tersebut, izin operasional mereka disebut akan disetujui.
Modus ini secara jelas menunjukkan indikasi penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri.
Profil dan Riwayat Pendidikan Lalu Muhammad Iwan
Lalu Muhammad Iwan Mahardan bukan sosok baru di kancah pelayanan publik Indonesia.
Pria kelahiran Selong, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, pada 20 Januari 1972, ini memiliki latar belakang pendidikan militer yang mentereng.
Ia merupakan lulusan Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) angkatan tahun 1994.
Belum lama ini, LMI bahkan berhasil memecah pangkat bintang satu, menjadi Brigadir Jenderal Polisi, sebelum akhirnya tersandung kasus korupsi.
Jejak Karier di Institusi Polri
Perjalanan karier Lalu Muhammad Iwan di Korps Bhayangkara terbilang cukup panjang dan penuh pengalaman.
Ia mengawali pengabdiannya di Korps Brimob, dengan penugasan di wilayah Kalimantan Barat.
Pengalaman di satuan elite Polri tersebut menjadi fondasi sebelum ia berpindah ke berbagai wilayah kepolisian lain.
LMI pernah bertugas di sejumlah Polda strategis seperti Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya.
Di Ibu Kota Jakarta, ia memimpin beberapa sektor krusial sebagai Kapolsek Metro Jagakarsa, Kapolsek Metro Kelapa Gading, Kapolsek Metro Penjaringan, hingga Kapolsek Metro Setiabudi.
Selain itu, Lalu Muhammad Iwan juga pernah mengemban tugas sebagai Kapolres Dharmasraya Polda Sumatera Barat.
Ia juga sempat menjabat di tingkat Mabes Polri sebagai Perwira Menengah Baharkam Polri, Anjak Muda Rorenmin Baharkam Polri, Kasubbag Renops Wil Ro Binops SOPS Polri, serta Staf Pengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri.
Di kampung halamannya, Nusa Tenggara Barat, ia pernah menjabat sebagai Auditor Kepolisian Madya TK III Itwasda Polda NTB dan Pelaksana Harian (Plh) Kabid Humas Polda NTB pada tahun 2023.
Penugasan di Badan Gizi Nasional
Pada 24 Juni 2025, berdasarkan surat telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Lalu Muhammad Iwan dimutasi sebagai Pamen Itwasum Polri untuk penugasan pada Badan Gizi Nasional (BGN).
Di BGN, ia sempat menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025, sebelum kemudian dipercaya menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama.
Selain itu, LMI juga tercatat pernah menjadi Liaison Officer (LO) ASEAN Games 2018, LO Polri untuk KPU RI, serta terlibat dalam pengamanan Pemilu Jepang 2019.
Rekam jejak yang cemerlang ini kini tercoreng oleh dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi.
Status Hukum dan Ancaman Pidana
Dengan penetapan Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka, jumlah pihak yang terjerat dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG ini bertambah menjadi tujuh orang.
Beberapa tersangka lain termasuk mantan Ketua BGN Dadan Hindayana dan kedua wakilnya.
Atas perbuatannya, LMI terancam dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, atau huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Ancaman pidana ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menindak praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Sorotan Harta Kekayaan
Meskipun memiliki jejak karier yang panjang, Lalu Muhammad Iwan Mahardan diketahui belum pernah melaporkan harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak menjabat sebagai Sekretaris Deputi BGN.
Namun, ia pernah dua kali melaporkan hartanya, salah satunya saat menjabat sebagai Kapolres Dharmasraya pada tahun 2015, dengan total kekayaan mencapai Rp 4,4 miliar.
Kasus yang menjerat Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan ini menjadi pengingat penting akan pentingnya integritas dan transparansi bagi setiap pejabat publik.
Kejaksaan Agung terus berkomitmen untuk mengusut tuntas setiap dugaan korupsi, tanpa pandang bulu, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.







