Bunda, Ini 8 Fakta Penting tentang PPDB 2019

Avatar of PortalMadura.com
Bunda, Ini 8 Fakta Penting tentang PPDB 2019
Ilustrasi

PortalMadura.Com – Saat ini sudah diselenggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. akan diselenggarakan secara online dan offline (di sekolah tujuan). PPDB 2019, dibuka untuk tingkat SD, SMP, dan SMA.

Namun, sayangnya tidak semua informasi secara detail tersampaikan ke orang tua pendaftar. Nah, untuk itu ada beberapa fakta penting nih yang perlu Bunda ketahui seputar PPDB 2019 dari Kemendikbud RI. Apa saja?

Berikut penjelasannya:

Ada 3 jalur di PPDB 2019
PPDB 2019 SD dan SMP yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten atau Kota, maupun SMA oleh Pemerintah Provinsi, wajib menggunakan tiga jalur, yakni jalur Zonasi (paling sedikit 90 persen), jalur Prestasi (paling banyak 5 persen), dan jalur Perpindahan Orang tua/Wali (paling banyak 5 persen).

Mengacu pada Permendikbud No 51/2018
Mendikbud dan Mendagri menerbitkan surat edaran kepada Kepala Daerah terkait implementasi PPDB 2019 yang wajib mengacu kepada Permendikbud No 51/2018. Aturan ini mendorong pelaksanaan PPDB yg nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Baca Juga: UPDATE Korban Perahu Tenggelam di Sumenep Mayoritas Perempuan

Penetapan Zonasi Dilakukan Dinas Pendidikan dan Dukcapil
Dinas Pendidikan wajib berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil (dukcapil) setempat dalam melakukan penetapan zonasi untuk PPDB 2019. Sekolah didorong lebih proaktif mendata calon siswa berdasarkan data sebaran anak usia sekolah di sekitar.

Peserta Didik SD Berusia 7 Tahun dan Tak Ada Ujian Calistung
Sekolah wajib menerima peserta didik berusia 7 tahun dan tidak diperbolehkan melaksanakan seleksi baca tulis hitung untuk calon peserta didik SD pada PPDB 2019 agar menjamin semua anak bisa sekolah.

Ujian Bukan Syarat
Kembali ditegaskan bahwa nilai Ujian Nasional bukanlah syarat seleksi jalur zonasi dan perpindahan orang tua/wali pada #PPDB2019 karena dapat membatasi hak setiap anak mendapatkan layanan dasar pendidikan.

Tak Ada Pemungutan Sumbangan
Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda dilarang melakukan pungutan dan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan #PPDB2019 maupun perpindahan peserta didik. Sekolah juga dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Zonasi untuk Pemerataan Pendidikan
Kebijakan zonasi menjadi pendekatan baru pemerintah untuk mewujudkan pemerataan pendidikan. Zonasi tidak hanya digunakan untuk PPDB 2019 saja, tetapi juga untuk memperbaiki capaian standar nasional pendidikan.

Laporan Pengaduan Bisa Melalui Ombudsman RI
Selain kanal yang dikelola pemerintah daerah, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan/pengaduan pelanggaran PPDB 2019 melalui Twitter @OmbudsmanRI137.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.