Bunuh Suami Pakai Racun, Istri Bersekongkol dengan Selingkuhannya Terancam Hukuman Seumur Hidup

Avatar of PortalMadura.com
Bunuh Suami Pakai Racun, Istri Bersekongkol dengan Selingkuhannya Terancam Hukuman Seumur Hidup
Pelaku tindak kriminal yang ditangani oleh Polres Sumenep (Foto: Samsul Arifin)

PortalMadura.Com, – Seorang perempuan berinisial IS (40) warga Dusun Duko, Desa Batang-batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Mistoyo (45) yang merupakan suaminya sendiri.

Selain istri korban, polisi juga menetapkan SR (42) warga Desa Poteran, Kecamatan Talango, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dengan cara meracuni tersebut. SR diduga sebagai selingkuhan IS (istri korban).

“Tersangka IS kami amankan di Batang-batang, sedangkan SR diamankan di Jakarta,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Muslimin, Senin (4/3/2019).

Muslimin menyampaikan, motif dari pembunuhan tersebut adalah soal asmara atau perselingkuhan. Istri korban diduga selingkuh dengan laki-laki asal Poteran tersebut. Bahkan, dua pelaku itu pernah berhubungan badan satu kali, namun korban menjadi penghalang hubungan gelap mereka.

Baca Juga : Belum Jadi Tersangka, Istri Akui Bunuh Suami Pakai Racun Ikan

“Akhirnya, SR meminta IS untuk meracuni korban guna memuluskan hubungan asmaranya itu. SR yang ada di Jakarta itu menyuruh sepupunya untuk mengantarkan racun itu ke IS, kemudian diberikan ke korban hingga meninggal dunia,” paparnya.

Terhadap dua tersangka, penyidik menerapkan pasal 340 KUHP, junto pasal 338, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Sebelumnya, Mistoyo (45), warga Dusun Duko, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, tewas setelah mengonsumsi fanta putih dicampur susu dan telur ayam kampung di rumahnya.

Baca Juga : Waspada! Minum Susu, “Fanta” Putih dan Telur Bikin Warga Sumenep Tewas, Kok Bisa?

Kasus itu terjadi pada Kamis (13/12/2018), sekitar pukul 18.15 WIB. Pertama kali, kondisi korban diketahui kejang-kejang oleh anak korban sendiri, Hosiatun.

Anak korban bersama warga lain memutuskan membawanya ke Pusat Kesehatan (Puskesmas) setempat. Namun, jelang 15 menit saat mendapat penanganan medis, nyawa korban tidak tertolong.

Kasus dugaan pembunuhan dengan cara diracun tersebut baru dilaporkan pada aparat kepolisian Sabtu (15/12/2018) dini hari.

Hasil penyelidikan polisi, terdapat serbuk cokelat dalam sebuah amplop terbungkus plastik/kresek yang dibuang di dalam WC milik korban (belakang rumahnya, red).

Baunya mirip dengan sisa minuman yang diduga sengaja dicampurkan pada minuman korban. Campuran itu diduga racun hingga menyebabkan Mistoyo meninggal dunia.

Sisa dari minuman korban juga sempat diberikan pada ayam oleh pihak keluarga korban. Dalam hitungan 3 menit anak ayam mati.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.