Bupati Sampaikan LPJ APBD 2013 Diwarnai Walk-Out 3 Anggota Dewan

Avatar of PortalMadura.Com
Bupati Sampaikan LPJ APBD 2013 Diwarnai Walk-Out 3 Anggota Dewan
foto ist. bangkalaninvestment

PortalMadura.Com, Bangkalan – Bupati Bangkalan, M. Makmun Ibnu Fuad menyampaikan Laporan Pertanggung-Jawabannya atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013, Senin (23/6/2014).

Dalam nota LPJ yang disampaikan di Rapat Paripurna DPRD, Ra. Momon, sapaan akrab Bupati Kab. Bangkalan ini, memaparkan hasil-hasil pembangunan sepanjang tahun 2013.

Dari total Anggaran Belanja Tidak Langsung sebesar Rp.763,454 Miliar di TA. 2013 sebesar Rp. 726,241 Miliar sudah terealisasi.

“Berarti terdapat penyerapan sebesar 95,12 persen, sehingga diperoleh sisa anggaran sebesar Rp.37 miliar lebih,” jelas Momon di hadapan anggota DPRD dan seluruh undangan yang hadir.

Belanja tidak langsung yang menyerap anggaran terbesar adalah belanja pegawai sebesar Rp.667,651 Miliar lebih, terang Momon.

“Sisanya diserap di pos-pos anggaran belanja hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan kepada Provinsi/ kota dan Desa serta belanja tidak terduga,” katanya.

Sedangkan untuk belanja langsung yang total Anggarannya sebesar Rp.681,249 miliar, diserap sebesar Rp.705,256 miliar.

“Berarti terdapat penyerapan sebesar 103,51 persen atau melebihi target penyerapan anggaran sebesar Rp.24,006 miliar lebih,” urai Momon.

Pelampauan realisasi ini, menurut Momon, disebabkan oleh pengakuan realisasi belanja yang bersumber dari dana APBN dan tidak melalui rekening kas umum daerah (RKUD) harus diakui dalam laporan realisasi anggaran (LRA).

Adapun Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) pada tahun anggaran 2013 adalah sebesar Rp.87,824 miliar lebih.

“Namun SILPA ini masih akan diperhitungkan dengan kewajiban-kewajiban yang belum terselesaikan dalam tahun anggaran 2013,” jelas Bupati Momon.

Sidang yang terlihat berjalan lancar ini sebenarnya sangat alot dan cenderung panas di awal sidangnya.  Hujan interupsi bermunculan saat Ketua Sidang, Ali Wahdin hendak memulai Agenda Paripurna.  Pasalnya, peserta sidang yang hadir saat itu belum kuorum.  Hanya ada 21 peserta sidang yang nampak. “Saya minta sidang ditunda hingga kuorum,” pinta Farouq Al Qomi, anggota DPRD dari Hanura.

“Kalau sidang dipaksakan untuk dilanjutkan, maka Ketua Sidang akan melanggar pasal 101 (2) huruf B Undang-undang 27 Tahun 2009 tentang tata tertib sidang,” teriak Mahmudi, anggota DPRD Fraksi Kebangkitan Bangsa.

Akhirnya sidang diskors selama 10 menit.  Namun setelah 10 menit, jumlah peserta sidang tak kunjung bertambah alias tetap.  Ketua Sidang-pun memutuskan untuk meneruskan sidang tanpa melakukan penjadwalan ulang seperti yang diusulkan sebelumnya, mengingat dalam tata tertib sidang  DPRD Bangkalan, ketentuan kuorum adalah dilihat dari presensi peserta yang hadir. “Bukan menghitung kepala,” jelas Ali Wahdin.

Dari presensi yang ada, terdapat 24 nama yang tanda tangan kehadiran. “Jadi tidak ada alasan untuk tidak meneruskan atau menunda sidang ini,” tukas Ali Wahdi, Ketua Sidang Paripurna DPRD.

“Jadi kalau sudah 24 peserta sidang yang hadir, maka otomatis setengah plus satu seperti yang disyaratkan Undang-undang sudah terlampaui,” lanjut Wahdin, sapaan akrab Ketua DPRD Kab. Bangkalan ini.

Tidak terima dengan penjelasan Ketua Sidang, akhirnya 3 peserta sidang-pun walk-out.  Sdiang dilanjutkan dengan pembacaan laporan pertanggung jawaban Bupati Bangkalan untuk pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2013.(dit/htn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.