Bupati Sumenep Berencana Ajukan Banding Putusan PTUN Soal SK Kades Matanair

Avatar of PortalMadura.com
dok. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli. (Foto. Taufikurrahman @portalmadura.com)
dok. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli. (Foto. Taufikurrahman @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, Sumenep – Bupati Sumenep, A Busyro Karim berencana mengajukan upaya banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

PTUN menyatakan tidak sah atau batal terhadap Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 188/485/KEP/435.012/2019, tanggal 2 Desember 2019, Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019 di Kabupaten Sumenep.

“Kami kontak bagian hukum [pemkab). Informasi yang kami dapat bahwa Bupati akan melakukan upaya hukum [banding],” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli, pada wartawan, Rabu (2/9/2020).

Sebagai objek sengketa 1 dalam perkara ini yakni Kepala Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep atas nama H. Ghazali. Sedangkan objek sengketa 2 adalah Surat Pernyataan Pelantikan Bupati Sumenep kepada atas nama H. Ghazali tertanggal 30 Desember 2019.

Moh. Ramli mengaku menerima informasi tentang putusan PTUN tersebut dari media massa, hingga hari ini belum menerima salinan atau bentuk lain dari PTUN. Namun, kata dia, sebuah keputusan pengadilan tentunya para pihak atau setiap orang wajib patuh.

“Ya, siapapun tergugatnya. Dalam hal ini Bupati tetap wajib patuh. Tetapi, Bupati juga punya hak hukum untuk banding. Persoalan ini ranahnya bagian hukum [pemkab],” tandasnya.

Sebelumnya, putusan PTUN tersebut dilansir PortalMadura.Com dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Surabaya, Selasa (1/9/2020) dengan Nomor Perkara 37/G/2020/PTUN.SBY.

Pihak tergugat yakni Bupati Sumenep. Dan perkara tersebut telah sidangkan pada pukul 13.00 WIB di ruang sidang E-Court dengan agenda pembacaan putusan.

Sebagai penggugat adalah Ahmad Rasidi dengan perkara teregister sejak tanggal 3 Maret 2020.

Dari dua objek sengketa yang diperkerakan tersebut, pihak PTUN mewajibkan Bupati Sumenep selaku tergugat agar mencabut surat keputusan tersebut.

PTUN juga mewajibkan Bupati Sumenep (tergugat) agar menerbitkan Keputusan Baru berupa melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Desa di Desa Matanair Kecamatan Rubaru 2019, pereode 2019-2025, khusus di tempat pemungutan suara (TPS) Dusun Karongkong, Desa Matanair Kecamatan Rubaru.

Selain itu, mewajibkan tergugat menerbitkan Keputusan Baru yang isinya berupa mengangkat dan melantik Ahmad Rasidi sebagai penggugat untuk menjadi Kepala Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep pereode 2019-2025.

PTUN menjatuhkan hukuman kepada tergugat agar membayar biaya perkara yang timbul dari perkara tersebut.

tangkapan layar pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Surabaya, Selasa (1/9/2020)
tangkapan layar pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Surabaya, Selasa (1/9/2020)

Tonton Juga Video PTUN Batalkan SK Pelantikan Kades Matanair Sumenep

Sementara, kuasa Hukum Penggugat, Kurniadi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Madura berharap pihak tergugat (Bupati Sumenep) tidak melakukan upaya hukum lain karena faktanya ada kecurangan yang terjadi.

“Antara lain, panitia menerima berkas yang sesungguhnya belum lengkap, tapi sengaja dikesampingkan. Kami menilai, ada keperpihakan panitia,” katanya.

Fakta lain yang tidak dapat dibantah, kata dia, adalah kelebihan suara yang mencapai 27 lembar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. “Ini sudah jelas ada sengketa tapi tidak diselesaikan. Ini jelas menyalahi prosedur,” ujarnya.

Tengah, kuasa Hukum Penggugat, Kurniadi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Madura (@portalmadura.com)
Tengah, kuasa Hukum Penggugat, Kurniadi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Madura (@portalmadura.com)

“Jadi, Bupati Sumenep menyadari saja atas kesalahan prosedur itu. Silakan evaluasi saja dan saya berharap tidak ada upaya hukum lagi,” sambungnya menegaskan.

Menurut dia, dari rangkaian peristiwa yang terjadi pada saat pelaksanaan Pilkades Serentak 2019 tanggal 7 November 2019 sudah jelas ada unsur tidak jujur dan tidak adil.

Meski pihaknya sedang menunggu salinan putusan PTUN tersebut, Kurniadi meminta agar tergugat yakni Bupati Sumenep segera melaksanakan putusan PTUN.

“Ya, setelah selesai inkrah (berkekuatan tetap), ya dicabut SK itu dan Bupati harus menerbitkan SK baru kepada yang memebuhi syarat [Ahmad Rasidi],” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.