Buron 2 Tahun, Maling Sapi Ditangkap Polisi Sampang

Avatar of PortalMadura.com
Buron 2 Tahun, Maling Sapi Ditangkap Polisi Sampang
Pencuri Sapi Ditangkap Polisi Sampang (Foto: Rafi)

PortalMadura.Com, – Pencuri hewan ternak berinisial MT (32), warga Dusun Perreng, Desa Kemuning, Kecamatan Kota Sampang, Madura, Jawa Timur, dicokot polisi.

“Tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2016. Tersangka menghilang ke daerah Jawa setelah teman senasibnya diamankan terlebih dahulu,” papar Kapolres Sampang, AKBP Budhi Wardiman, Jumat (9/2/2018).

Budi mengatakan, tersangka diringkus pada Kamis, 8 Februari 2018 di kediamannya setelah mendapat laporan dari pihak korban bahwa yang bersangkutan berada di desanya.

“Pelaku kami ringkus di rumahnya setelah bersembunyi selama dua tahun,” terangnya.

Diceritakan, Pencurian Hewan (Curwan) terjadi di rumah Mat Juri (62), warga setempat pada 12 Agustus 2016 pukul 23.00 WIB.

Saat itu, korban baru tahu sapinya hilang saat hendak memberi pakan rumput.

Pengakuan pelaku, dari aksi mencuri itu mendapat uang senilai Rp 600 ribu dari teman yang mengajak mencuri.

“Uangnya saya beli DVD player, dua sound, dan uang Rp 50 ribu buat beli rokok,” tutur MT pada penyidik.

Tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman vonis maksimum 9 tahun penjara. (Rafi/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.