Camat Laporkan Oknum Wartawan ke Polres Sampang

Avatar of PortalMadura.Com
Camat Laporkan Oknum Wartawan ke Polres Sampang
Camat di Sampang Buat Laporan ke Polisi

PortalMadura.Com, , Sampang, Madura, Jawa Timur, H. Marnilem melaporkan oknum wartawan media online, Jawa Pes berinisial AF ke Polres setempat.

Ia merasa dirugikan dengan pemberitaannya dan menimbulkan pencemaran nama baik.

Kasat Reskrim , AKP Hery Kusnanto membenarkan, Marnilem melaporkan salah seorang oknum wartawan berinisial AF.

“Kita masih mempelajari hasil keterangan pihak pelapor. Selanjutnya, kita akan meminta keterangan dari pihak terlapor serta sejumlah saksi,” jelasnya, Selasa (6/3/2018).

Dalam kasus ini, pihak pelapor merasa dirugikan dengan isi pemberitaan yang berjudul “Camat Jrengik Kabupaten Sampang Disaat Menjadi Ketua Pokmas, Diduga Fiktifkan Proyek Hibah JATIM”.

“Kami sudah mengumpulkan sejumlah bukti dari link berita, serta screenshot berita. Hal ini tengah kita pelajari,” ujarnya.

Didampingi seorang pengacara, Arman Saputra, pelapor Marnilem mengatakan, pihaknya menempuh jalur hukum karena sebagai Camat atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Tetapi, ditulis sebagai Ketua Pokmas Angkasa Putih. Padahal semua itu tidak benar.

Sehingga pemberitaannya mengandung unsur fitnah, berita bohong dan pencemaran nama baik.

“Wartawan yang menulis berita tersebut, tidak pernah konfirmasi kepada saya sama sekali. Jika memang dalam tulisannya pernah menelpon saya, pasti ada jejak nomornya,” tegas Marnilem.

Berita itu dianggap sepihak. Maka pihaknya selain melaporkan ke polisi juga akan memakai UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Jadi, terkait kasus ITE menyangkut personalitinya sebagai wartawan. Sedangkan menyangkut medianya, kita akan membawanya ke Dewan Pers,” sambung Arman.

Dikatakan, dugaan pelanggaran kode etik jurnastik tersebut, berhubungan dengan tindak pidana pasal 45 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 310 dan pasal 311 KHUP tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(Rafi/Nanik)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.