Cara Cek IMEI HP Terdaftar di Kemenperin

Avatar of PortalMadura.com
Cara Cek IMEI HP Terdaftar di Kemenperin
Ilustrasi (INDOZONE)

PortalMadura.Com – Hampir setiap handphone (HP), entah itu yang murah atau mahal, merek terkenal atau tidak, semuanya pasti mempunyai nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya.

Walaupun hal ini seringkali ditemui di perangkat handphone, kenyataannya banyak orang tidak begitu peduli, bahkan tidak tahu dengan keberadaan nomor IMEI nya sendiri.

Terlepas dengan itu semua, tahukah Anda jika Kemenkominfo telah memastikan regulasi pembatasan IMEI yang berlaku mulai 18 April 2020?.

Sebenarnya, Aturan mengenai IMEI telah disahkan pada 18 Oktober 2019 oleh tiga kementerian, yaitu Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan.

Aturan ini berfungsi untuk memerangi ponsel ilegal atau black market, yang dijual dengan harga lebih murah karena tidak terkena pajak.

Pemerintah sudah memiliki sistem SIBINA, yang berada di bawah Kemenperin, untuk mengetahui IMEI ponsel yang beredar terdaftar atau tidak di Indonesia.

Cara cek nomor IMEI terdaftar atau tidak pun tidak sulit untuk mengetahui apakah hp atau ponsel yang dimiliki terdampak aturan tersebut.

Kemenperin selaku pembuat kebijakan, telah merilis situs web khusus untuk mengecek status nomor IMEI ponsel, yaitu melalui laman imei.kemenperin.go.id. Mau tahu caranya?.

Cara Cek IMEI HH di Kemenprin

Berikut cara cek IMEI handphone terdaftar atau tidak di situs web Kemenperin.go.id sebagaimana dilansir PortalMadura.Com, Jumat (28/2/2020) dari laman tirto.id:

1. Kunjungi laman Imei.kemenperin.go.id
2. Masukan 14 sampai 16 nomor IMEI yang ada di ponsel
3. Untuk mengetahui nomor IMEI, tekan *#06# dari layar ponsel
4. Cara mengetahui nomor IMEI ponsel lainnya, bisa cek di kardus atau stiker yang menempel pada cangkang/bodi belakang
5. Kemudian tekan tombol search atau cari
6. Setelah itu, akan muncul pemberitahuan, apakah ponsel sudah terdaftar di database Kemenperin atau belum.

Perlu Anda ketahui, jika nomor IMEI terdaftar, akan muncul notifikasi IMEI terdaftar di database Kemenperin. Sebaliknya, bila tidak terdaftar, bakal ada pemberitahuan IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin.

Selain memulihkan potensi pajak dari ponsel, aturan IMEI juga untuk melindungi masyarakat dari produk ilegal atau teknologi yang gagal.

Pihak kementerian sedang mensosialisasikan aturan ini kepada masyarakat dan dalam pembahasan dengan operator seluler maupun kementerian mengenai hak-hak konsumen terkait aturan IMEI.

Baca Juga : Tak Perlu Buka Dus, Begini 3 Cara Cek IMEI Smartphone

Melansir laman resmi Kemenperin, ponsel black market yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus 2019, tidak akan langsung diblokir, tetapi akan diberlakukan masa pakainya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk ponsel yang dibeli dari luar negeri setelah tanggal 17 Agustus 2019, tetap akan bisa dipakai di Indonesia, selama importasinya mengikuti ketentuan peraturan Undang-undang yang berlaku.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.