PortalMadura.com–Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2026 sebagai upaya menjaga daya beli pekerja berpenghasilan rendah di tengah tekanan ekonomi. Program ini bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga sering disebut BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Setiap penerima berhak atas bantuan tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, atau total Rp600.000 yang disalurkan sekaligus. Dana ini langsung ditransfer ke rekening bank peserta yang memenuhi kriteria.
Siapa yang Berhak Menerima BSU 2026?
Kemnaker menetapkan sejumlah syarat wajib yang harus dipenuhi calon penerima:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid sesuai KTP.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, terdaftar dan membayar iuran hingga periode tertentu (umumnya hingga April–Mei 2026).
- Memiliki penghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan. Jika UMP/UMK daerah lebih tinggi, batas mengikuti angka UMP/UMK setempat.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri.
- Tidak menerima bansos lain seperti PKH, BPUM, atau Kartu Prakerja pada periode yang sama.
- Memiliki rekening aktif di bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (BSI)—khusus untuk wilayah Aceh.
Jika salah satu syarat tidak terpenuhi—misalnya data gaji tidak sesuai, rekening tidak aktif, atau penerima ternyata ASN—maka bantuan bisa dibatalkan atau wajib dikembalikan.
Cara Cek Status Penerima BSU 2026
Pemerintah menyediakan dua cara resmi untuk mengecek status penerima:
1. Melalui situs Kemnaker
- Kunjungi bsu.kemnaker.go.id
- Masukkan NIK 16 digit dan kode CAPTCHA
- Klik “Cek Status” untuk melihat apakah Anda terdaftar, ditetapkan, atau tersalurkan
2. Melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
- Login dengan akun BPJS Ketenagakerjaan
- Cari menu “Cek Status BSU” selama periode penyaluran
- Jika tidak tersedia, pastikan status kepesertaan aktif melalui menu “Kartu Digital”
Pekerja juga dapat menanyakan status melalui HRD perusahaan atau layanan kontak BPJS Ketenagakerjaan. Hindari situs atau aplikasi pihak ketiga yang tidak resmi untuk mencegah penipuan.
Mekanisme Pencairan BSU 2026
Setelah status berubah menjadi “Tersalurkan”, dana BSU segera dikirim melalui:
1. Transfer Bank
- Langsung ke rekening Himbara atau BSI yang terdaftar di BPJS
- Penerima bisa menarik tunai via ATM/teller atau cek mutasi lewat internet banking
2. Kantor Pos Indonesia
- Untuk penerima tanpa rekening bank aktif
- Wajib bawa KTP dan pemberitahuan resmi saat pengambilan
Jika dana belum cair, periksa kembali kecocokan data: NIK, nominal upah yang dilaporkan perusahaan, atau status kepesertaan BPJS. Kesalahan pada data ini sering menjadi penyebab gagal penyaluran.
Dengan transparansi dan sistem digital yang terintegrasi, pemerintah berkomitmen menyalurkan BSU tepat sasaran, tepat waktu, dan bebas pungli. Pekerja diimbau segera memverifikasi data dan memantau status melalui kanal resmi agar tidak ketinggalan bantuan ini.





