PortalMadura.Com, Sumenep – Warga Dusun Garantung, Desa Batang-batang Daya, Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Asmuni (33), harus berurusan dangan polisi. Pasalnya, dia terbukti mencuri 8 ekor love bird milik Erlan Budiharto, warga Dusun Lang-alang, Desa Batang-batang Daya.
“Sesuai laporan korban, kejadiannya pada Jumat (2/3/2018), di rumah korban. Sedangkan penangkapan korban di jalan provinsi, Desa Batang-batang Daya, pada pukul 18.00 WIB tadi malam,” ungkap Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukit, Jumat (20/4/2018).
Menurutnya, saat kejadian, rumah korban ditinggal pergi ke Pondok Pesantren Al-Amin. Saat kembali ke rumahnya, pintunya sudah dalam keadaan terbuka. Ketika korban masuk ke rumahnya, sejumlah barang miliknya sudah hilang, di antaranya 8 ekor love bird, sebuah TV merek LG Flatron warna silver, Notebook Lenovo warna hitam, 2 buah HP merek Polytron dan Nokia, kartu perdana XL dan Axis sekitar 160 biji serta sepuluh kartu perdana Telkomsel.
“Atas kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 8,5 juta,” ucapnya.
Ia menyampaikan, dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Notebook merek Lenovo tipe 433/2WU S/N R8-NHYGA 09/12 ID$3332WU warna hitam dan sim card Telkomsel dengan nomor 085335251551.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti kami amankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya. (Arifin/Putri)