PortalMadura.Com, Bangkalan – Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur meringkus inisial AZ (21) warga Desa Batah Barat, dan TF (20) warga Batah Timur, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan cara merampas motor nomor polisi B 6953 VLO, milik inisial J (20) warga Modung, Bangkalan.
“Pelaku merampas dengan menodongkan pisau pada korban. Karena ketakutan, korban menyerahkan motornya,” kata Kasubag Humas Pores Bangkalan, AKP Bidarudin, Kamis (1/12/2016).
Beruntung tempat kejadian perkara tidak jauh dari Mapolsek Modung. “Korban langsung melapor dan petugas dengan sigap melakukan pengejaran,” terangmya.
Pelaku akhirnya ditangkap petugas di rumahnya tanpa melakukan perlawanan. Pelaku diijerat pasal 365 KUHP. “Ancaman 12 tahun penjara,” ungkasnya. (Hamid/har)