PortalMadura.Com, Bangkalan – Reserse Kriminal Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, mengamankan berinisial SR (19) warga Desa/Kecamatan Kokop, Bangkalan. Tersangka diduga mencuri pompa air milik warga setempat.
Kabag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidarudin mengatakan, pelaku diamankan setelah mencuri pompa air milik Khalilurrohman dengan cara memotong pipa paralon menggunakan sebilah parang.
Pelaku melakukan aksinya dengan temannya yang saat ini masi buron.
“Saat mencuri, pelaku diketahui oleh salah seorang warga, dan memberitahu kepada korban,” terang dia.
Dan korban langsung melaporkan kejadian itu kepada polisi. Aparat langsung melakukan penyelidikan atas laporan korban dan menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3, 4 dan 5 dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.(Hamid/Nanik)