Curi Rokok Dua Slop, Polisi Ringkus Komplotan Pelajar

Avatar of PortalMadura.com
Curi Rokok Dua Slop, Polisi Ringkus Komplotan Pelajar
Komplotan Pelajar Menjadi Pelaku Pencurian

PortalMadura.Com, salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di wilayah hukum Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Ada empat tersangka yakni berinisial WI (18) FH (19) keduanya berstatus pelajar, MS (19) dan FA (19) pengangguran.

Para pelaku ini tercatat warga Desa Banyumas, Kecamatan/Kota Sampang.

Baca Juga: Penyelamatan Jiwasraya, Ketua Banggar DPR RI Tawarkan Sederet Opsi

Sumber kepolisian menyebutkan, mereka membobol toko ‘Faizal M. Barok' milik Mohammad Sayuti (32) di Dusun Baban II, Desa Pangilen, Kecamatan/Kota Sampang.

Pelaku mencuri rokok berbagai merek sebanyak dua slop sekitar pukul 18:30 WIB. Saat itu, kondisi sepi.

Pelaku menggunakan dua buah kayu papan untuk membobol jendela toko bagian belakang hingga bisa masuk ke dalam toko.

“Para tersangka kami tangkap di rumahnya setelah ada laporan pencurian barang milik korban,” ujar Waka Polres Sampang, Kompol Mukhamad Lutfi, Senin (2/3/2020).

Menurutnya, pelaku datang ke tempat kejadian perkara mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter dengan berboncengan empat.

“Rokok yang dicuri dijual kepada warga terdekat. Sedangkan uangnya digunakan membeli tiga unit pelek sepeda motor,” lanjutnya.

Ada beberapa barang bukti yang diamankan polisi, yaitu dua buah potongan papan kayu, satu unit handphone merek Vivo warna gold, tiga buah pelek sepeda motor, satu unit sepeda motor Yahama Jupiter, dan uang tunai Rp 500 ribu.

“Tersangka kami kenakan pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP dengan hukuman pidana selama tujuh tahun penjara,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.