PortalMadura.Com, Bangkalan – Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, mewaspadai klaster baru Covid-19 pada masa cuti bersama. Libur panjang ini sejak 28 Oktober-1 November 2020.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP, Bangkalan, Urip Rianto mengatakan, penegakan hukum terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) semakin ditingkatkan selama liburan.
Misalnya, di tempat-tempat wisata, pusat perbelanjaan dan tempat kuliner. “Saat libur panjang kami berikan edukasi hingga tingkat kecamatan. Itu bentuk kewaspadaan adanya klaster baru,” ujarnya, Selasa (27/10/2020).
Selain itu, pihaknya akan bersama-sama Satgas penegakan prokes untuk memperketat pengawasan di tempat-tempat yang sering terjadi kerumunan.
Untuk itu, ia berharap masyarakat yang keluar rumah hendaknya disiplin terhadap prokes. “Saat di luar rumah wajib disiplin sehingga tidak ada tambahan kasus Covid-19,” ucapnya.
Jika tidak ada keperluan, kata dia, lebih baik masyarakat tetap di rumah. “Kalau benar-benar mendesak, maka wajib pakai masker dan menyediakan hand sanitizer,” tandasnya.
Pada peta sebaran Covid-19 Pemprov Jatim, per hari ini, Selasa (27/10/2020) pukul 20.46 WIB, kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bangkalan mencapai 610 kasus, suspek 96 kasus dan probabel 2 kasus.(*)