Dampak Covid-19, Pemkab Sampang Tegaskan Libur ASN Hanya 8 Hari

Avatar of PortalMadura.com
Dampak Covid-19, Pemkab Sampang Tegaskan Libur ASN Hanya 8 Hari
Kalender @portalmadura.com

PortalMadura.Com, – Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur menegaskan akhir tahun 2020 bagi Aparatur Sipil Negara () hanya delapan hari.

“Sebagai ganti libur hari raya Idul Fitri 2020 pada masa pandemi,” terang Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang, Imam Sanusi, kamis (3/12/2020).

Hari libur itu, mulai 24 sampai 27 Desember 2020. Kemudian, 31 Desember sampai 3 Januari 2021. “28, 29 sampai 30 Desember 2020 ASN tetap aktif sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Hari libur ASN menjelang tahun baru 2021 itu telah resmi ada keputusan dari pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.

“Kami masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat. Jika sudah ada, kami langsung sebar melalui surat edaran,” lanjutnya.

Pihaknya mengajak seluruh ASN yang akan menikmati momen pergantian tahun di tempat wisata khususnya wilayah Sampang agar mematuhi dan disiplin terhadap protokol kesehatan (prokes).

“Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan berperilaku hidup sehat demi mencegah ,” katanya.

“Semua ASN dan masyarakat harus tetap mematuhi prokes Covid-19 yang diterapkan pengelola wisata,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.