PortalMadura.Com, Sumenep – Laporan Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yang melaporkan Bulog setempat belum sampai ke meja Kasi Pidsus dan Kasi Intelijen Kejari Sumenep.
“Saya masih belum menerima suratnya mas. Suratnya masih ada di Pak Kajari,” terang Kasi Pidsus (Pidana Khusu) Kejari Sumenep, Agus Subagiyo, Kamis (19/5/2016).
Hal senada juga diakui Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Adi Harsanto. “Sudah mendengar kalau ada AKD melaporkan Bulog ke Kejari, tetapi saya juga masih belum tahu secara pasti, dan masih belum nyampek laporan kepada saya, kita tunggu saja nanti. Kalau sudah ada akan saya beritahu,” ujarnya.
Sementara, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Sumenep, Imam Idafi, mengaku sudah melaporkan Bulog Sumenep ke Kejari.
“Sudah kami laporkan ke Kejari, karena tindakan Bulog Sumenep kami anggap melanggar hukum. Karena, uang tebusan raskin jatah bagi warga kurang mampu tahun 2015 sebesar Rp3,8 miliar, ternyata tidak disetorkan langsung ke Bulog Pusat, sehingga raskin sebanyak 2.300 ton itu tidak bisa direalisasikan tahun 2015,” katanya.(Bahri/har)