Dapat Ijin Ambil Kayu Perhutani, Kakek Jadi Pesakitan

Avatar of PortalMadura.com

SUMENEP (PortalMadura) – Nahrudin Bin Sahuri (54) Warga Desa Sepanjang, Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur harus berhadapan dengan hukum setelah dituduh mengambil kayu jati ukuran 110 x 19 cm milik Perhutani di petak dua, pada 6 Agustus 2013 lalu.

Kakek tua rentah yang sudah tiga (3) tahun merawat dan membersihkan areal Perhutani tersebut, sebenarnya sudah mendapat ijin dari Mandor atau Pimpinan dia bekerja. Namun, setelah kayu jati yang rencananya akan digunakan untuk memperbaiki pintu rumah itu dibawa pulang, petugas Polisi Hutan (Polhut) menangkapnya.

“Saya tidak mencuri, Pak. Saya membawa pulang kayu itu karena sudah mendapat ijin dari atasan saya. Kayu itu memang saya butuhkan untuk memperbaiki pintu rumah,” kata Nahrudin di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Sumenep, Senin (11/11/2013).

Dalam persidangan, terdakwa tidak didampingi kuasa hukum. Sesekali terlihat menundukkan kepala sambil terisak. Pihak jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Sumenep, Susmiyati mengatakan, akibat perbuatannya terdakwa bakal dijerat Pasal 78 ayat 5 UU RI No. 4I tahun 1999, tentang kehutanan dan terancaman hukuman 10 tahun.

“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara” tandasnya.(Deny/Htn).

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.