PortalMadura.Com, Sampang – Delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, diduga terjerat kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Empat di antaranya dipecat dengan tidak hormat.
Kabid Informasi Kepegawaian dan Pengembangan Karir, Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Suyono menyampaikan, di antara delapan pegawai, empat ASN dipecat dengan tidak hormat karena terbukti tersangkut kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Empat ASN yang dipecat itu data pada tahun 2018. Kasusnya sudah inkrah,” terangnya, Selasa (10/12/2019).
Sedangkan empat ASN dari Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang sedang menjalani proses hukum Tipikor dan belum inkrah.
Menurutnya, ASN yang menjalankan masa sidang akan dilakukan pemecatan usai hasil putusan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
“Pemecatan bagi ASN yang tersangkut kasus korupsi ini, tentu kami menunggu hasil putusan pengadilan,” pungkasnya.(*)
Baca Juga :