PortalMadura.Com, Pamekasan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengembalikan uang sebesar Rp 260 juta ke kas negara dari hasi penanganan kasus tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2019.
Kepala Kejari Pamekasan, Teuku Rahmat Syah mengungkapkan, besaran uang negara itu berasal dari tiga kasus yang ditangani instansinya. Yakni kasus Dana Desa (DD) di Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, yang mengembalikan uang sebesar Rp 50 juta dengan tersangka Agus Mulyadi. Kemudian kasus korupsi bulog dengan tersangka Marzuki bin Zulu, uang yang dikembalikan sebesar Rp 200 juta.
“Selain itu, kasus perkara cukai sebesar Rp 10 juta. Kejaksaan ini bukan hanya melihat kasus korupsi saja, tetapi juga kasus-kasus lainnya,” terangnya, Selasa (10/12/2019).
Baca Juga: Pria Sampang Rudapaksa Anak Bawah Umur
Pada tahun 2019, pihaknya juga menangani kasus dugaan penyimpangan beras untuk masyarakat miskin (raskin) di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan. Kasus yang dilaporkan mulai tahun 2009 sampai 2015 itu saat ini dalam tahap penyidikan.
“Kami juga menangani kasus raskin Desa Larangan Tokol yang pelapornya penerima tahun 2009 sampai 2015. Terus terang kami sedang mengumpulkan barang buktinya, termasuk pula kasus dana hibah Kemenpora,” pungkasnya.